Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan pemerasan yang dipimpin mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya terus berlanjut.
Sejauh ini, belum ada perkembangan signifikan dalam proses penyidikan. Hal itu dibuktikan dengan berkas yang tidak lengkap dan diserahkan kepada jaksa untuk segera diperiksa.
Selain itu, Firli Bahuri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2023, namun hingga saat ini Firli belum ditahan.
Terkait hal tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut kondisi tersebut membuktikan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tak serius menangani kasus ini.
Menurut ICW, kondisi ini juga menunjukkan Kapolda Metro Jaya Jenderal Karyoto tidak terlalu serius menangani kasus Firli, kata Peneliti ICW Diky Anandya, dihubungi, Rabu (26/06/2024).
Selain itu, sejumlah fakta terungkap dalam persidangan terdakwa korupsi SYL, salah satunya terkait penyerahan uang sebesar 1,3 miliar rupiah kepada Firli Bahuri.
Namun ICW menilai, keterangan Syahrul di persidangan patut dijadikan kritik terhadap lambatnya penanganan kasus dugaan pemerasan Firli oleh Polda Metro Jaya, ujarnya.
Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya belum menutup kasus tersebut sejak ditetapkan status tersangka pada 22 November 2023 sehingga bisa segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, ujarnya.
Menurut dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebaiknya segera memecat Irjen Karyoto karena akan semakin mencoreng citra Korps Bhayangkara.
“Jika Kapolri terus menahan Karyoto, maka akan semakin menurunkan citra Polri di mata masyarakat,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65. . KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun gugatan tersebut dibatalkan.
Namun dalam prosesnya polisi tidak pernah menangkap Firli Bahuri dalam kasus tersebut. File-file tersebut juga saat ini tidak lengkap.
Kapolda Metro Jaya Jenderal Karyoto memastikan pihaknya tak akan menutup kasus dugaan pemerasan yang menjadikan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
Karyoto mengatakan hal itu setelah kasusnya tidak menunjukkan perkembangan lebih lanjut.
Karyoto mengatakan, perkara tersebut saat ini sudah memasuki tahap akhir, yakni kelengkapan berkas untuk segera dibawa ke pengadilan.
“Saya yakin akan saya selesaikan. Kita sudah melakukannya, baru tahap terakhir,” kata Karyoto kepada wartawan dari Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Dia tak merinci berkas yang beberapa kali dikembalikan jaksa karena dinyatakan belum lengkap.
Termasuk soal apakah akan ada pemanggilan terhadap Firli Bahuri setelah dua kali bolos ujian untuk mengisi berkas.
“Saya hanya bisa bilang akan menyelesaikannya, tunggu saja tanggal pertandingannya,” tegasnya.