Syarat dan Cara Daftar PPDB SMP Deli Serdang 2024 Tahap 2 Jalur Zonasi di ppdbsmpdeliserdang.org

TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2024 Metode Zonasi Tahap 2 masih dibuka hingga 5 Juli 2024.

Prosedur Zonasi PPDB SMP Deli Serdang 2024 Tahap 2 adalah pendaftaran online melalui ppdbsmpdeliserdang.org.

Jalur zonasi diperuntukkan bagi mahasiswa baru yang masuk dan berdomisili di wilayah zonasi.

Kuota PPDB SMA Deli Serdang Kebijakan Zonasi 2024 ditetapkan sebesar 60% dari daya tampung sekolah. Persyaratan Pelamar Zonasi

Persyaratan siswa baru PPDB SMP Deli Serdang 2024 yang terdaftar melalui sistem zonasi adalah sebagai berikut: Harus berusia 15 (lima belas) tahun ke atas sampai dengan tanggal 1 Juli 2024. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) sekolah dasar atau sederajat. . Paspor (asli terlampir). Mendapatkan Kartu Keluarga paling lambat 1 (satu) tahun setelah tanggal 1 Juli 2023. Memiliki akta kelahiran dengan foto ukuran 3×4. Formulir Pendaftaran SMA PPDB Deli Serdang 2024

Berikut cara pendaftaran PPDB tingkat regional SMA Deli Serdang 2024: Buka website PPDB Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang pada halaman https://ppdbsmpdeliserdang.org/; Daftar menggunakan email yang valid; Unggah dokumen/berkas sebagai berikut: – Ijazah atau dokumen lain yang menandakan selesainya studi; – Buku keluarga; – Gambar Google map jarak dari rumah ke sekolah tujuan; dan- Paspor berwarna baru. SMA PPDB Deli Serdang menawarkan jalur wilayah 2024

Berikut ketentuan Kebijakan Zonasi PPDB SMA Deli Serdang 2024: Kebijakan zonasi ditetapkan sebesar 60% dari kapasitas sekolah; Metode zonasi ditujukan bagi mahasiswa baru yang bertempat tinggal di wilayah zonasi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Dinas Kabupaten Deli Serdang Nomor: 421/1425/PSMP/2024 tanggal 22 Februari 2024; Jarak menuju tempat tinggal atau tempat tinggal mahasiswa baru ditentukan dengan bantuan aplikasi Google Maps dengan pilihan moda perjalanan “jalan kaki”; Tim verifikasi sekolah melakukan audit. Apabila terdapat perbedaan jarak pengukuran akan dikomunikasikan kepada calon mahasiswa baru untuk dilakukan koreksi. Apabila mahasiswa baru yang masuk tidak mengalami peningkatan, maka pendaftarannya tidak sah; Bukti domisili yang digunakan adalah Kartu Keluarga yang terdaftar di database kependudukan Kementerian Sosial dan Kementerian Sosial Kabupaten Deli Serdang (Disdukcapil) dan mahasiswa baru yang masuk mendaftar menggunakan NIK dari Kartu Keluarga dan melakukan verifikasi. alamat pada keluarga. kartu paling sedikit 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan hanya diperbolehkan mendaftar di sekolah yang ditunjuk; Apabila dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak mengakibatkan terjadinya perubahan tempat tinggal, maka KK tersebut dapat dijadikan dasar pemilihan jalur wilayah; Perubahan keterangan pada Kartu Keluarga yang tidak mengakibatkan perubahan tempat tinggal antara lain: – Menambah anggota keluarga (menambah anggota selain peserta didik baru; – Berkurangnya anggota keluarga (meninggal dunia, pindah keluarga); atau – Kartu keluarga hilang atau rusak Apabila terjadi perubahan keterangan pada KK harus mencantumkan: – KK lama untuk keterangan perubahan (menambah atau menghilangkan anggota keluarga) atau – surat keterangan kehilangan dari kepolisian, apabila KK kehilangan Anggota keluarga pada KK tersebut nama orang tua/wali calon mahasiswa baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon mahasiswa baru, sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah sebelumnya, akta kelahiran dan/atau atau KK sebelumnya Apabila terdapat perbedaan nama orang tua/wali mahasiswa baru, KK terakhir dapat digunakan apabila orang tua/wali telah meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan akta kematian. /surat cerai yang diterbitkan oleh instansi terkait; Sekolah mengutamakan siswa yang mempunyai kartu keluarga di Kabupaten Deli Serdang; Apabila jarak antar rumah sama maka umur tua ditentukan dengan cara pembuktian dengan akta kelahiran atau akte kelahiran. Rencana PPDB SMP Deli Serdang Prosedur Zonasi 2024

Berikut jadwal pelaksanaan Prosedur Zonasi PPDB SMP Deli Serdang Tahun 2024: Pendaftaran: 1-5 Juli 2024 Pengumuman Hasil Seleksi: 6 Juli 2024 pukul 15.00 WIB Pendaftaran Ulang: 8-10 Juli 2024 Laporan PPDB dari Sekolah ke Dinas Pendidikan: 11-13 Juli 2024 Hari pertama sekolah: 11 Juli 2024

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *