Cara Daftar PPDB Sumbar 2024 Tahap 2 SMA dan SMK di pendaftaranppdb.sumbarprov.go.id

TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara mendaftar PPDB Sumbar 2024 Tahap 2 SMA dan SMK.

Sesuai jadwal, pendaftaran PPDB Sumbar 2024 Tahap 2 sistem zonasi SMA dibuka hingga 5 Juli 2024.

Saat ini pendaftaran PPDB Sumbar 2024 Tahap 2 SMK dibuka hingga 9 Juli 2024.

Pendaftaran PPDB Sumbar 2024 Tahap 2 SMA dan SMK dapat dilakukan melalui laman https://penregistranppdb.sumbarprov.go.id/.

Merujuk laman resminya, ikuti langkah pendaftaran PPDB Sumbar 2024 Tahap 2 SMA dan SMK beserta syarat dan ketentuannya. Cara Daftar PPDB Sumbar 2024 Tahap 2 SMA dan SMK

1. Akses halaman pendaftaran ppdb.sumbarprov.go.id atau klik linknya

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi;

3. Klik ‘Masuk’;

4. Siswa kemudian memilih cara pendaftaran, memilih sekolah, dan mencetak kartu bukti pendaftaran;

5. Siswa yang berhasil mendaftar dan mencetak kartu bukti pendaftaran dapat mengecek hasil pemilu pada halaman deklarasi website online PPDB Sumbar;

6. Bagi siswa yang dinyatakan lulus, siswa harus mendaftar kembali ke sekolah sasarannya. Persyaratan Pendaftaran PPDB Sumbar Tahap 2 Tahun 2024 Bagi SMA Calon siswa SMA Negeri baru harus memenuhi syarat usia 21 tahun (satu) paling lambat pada tanggal 1 Juli tahun ini yaitu akta kelahiran atau surat keterangan. Akta kelahiran yang diterbitkan oleh pejabat resmi Kepala Desa/Kepala Desa atau pemerintah daerah lainnya sesuai dengan tempat tinggal calon peserta didik; Diusulkan dengan ijazah atau dokumen lain bahwa siswa kelas 9 (sembilan) SMA Negeri atau SMA Negeri yang akan menjadi pemula dari satuan pendidikan luar negeri harus memiliki ijazah dan permohonan izin belajar yang disetujui. Beliau merupakan Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah pada Departemen yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Calon siswa baru SMA Negeri hanya boleh memilih 1 (satu) cara pendaftaran PPDB per zona. Bagi calon siswa baru SMA Negeri yang lulus SMP/MTs/Paket B sebelum tahun ajaran berjalan, harus mendaftar terlebih dahulu pada laman PPDB yang ditunjuk oleh pemerintah daerah setempat. Persyaratan Pendaftaran SMK PPDB Sumbar Tahap 2 Tahun 2024

1. Calon peserta didik baru SMK Nasional meliputi: Berumur 21 (satuan) tahun terhitung sejak tanggal 1 Juli tahun berjalan, yang disahkan dengan akta kelahiran atau akta kelahiran yang diterbitkan oleh pejabat pada bupati bawah. /Kepala desa atau kelurahan atau orang lain yang diberi kuasa oleh tempat tinggal calon siswa baru Sekolah Menengah Kejuruan Nasional; Formulir, ijazah, atau dokumen kelulusan lain yang disertifikasi; kelas 9 (sembilan) SMP atau sederajat; Menyimpan rapor Semester I sampai dengan Semester V dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, dan IPS; Dan calon peserta didik baru SMK Nasional dari satuan pendidikan luar negeri harus memiliki ijazah dan rekomendasi izin belajar yang disetujui oleh Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi Kementerian Pemerintah urusan di bidang pendidikan.

2. Kebutuhan khusus bagi yang akan menjadi siswa SMK baru antara lain: tidak boleh buta warna; dan mengikuti tes fisik, minat, dan kebugaran.

3. Persyaratan ini berlaku untuk kualifikasi keterampilan tertentu di sekolah kejuruan negeri antara lain: Kelompok Teknologi Rekayasa; Kelompok Teknologi Informasi; kelompok industri dan kimia; dan kelompok kelautan.

4. Persyaratan ini berlaku untuk sekolah kejuruan negeri di bidang keterampilan khusus termasuk: kelompok pariwisata; tim laut; dan Kelompok Usaha Seni dan Kerajinan.

Calon siswa SMK Negeri baru dapat memilih 1 (satu) SMK dengan 2 (dua) sertifikat keterampilan berbeda, atau 2 (dua) sekolah negeri dengan 1 (satu) sertifikat keterampilan pada Jadwal PPDB Sumbar Tahun 2024 Tahap 2

Zona SMA : Pendaftaran : 1-5 Juli 2024 Seleksi : 1-6 Juli 2024 Pengumuman : 7 Juli 2024 Pendaftaran Ulang : 7-8 Juli 2024

SMK Tingkat 2 : Pendaftaran : 1-9 Juli 2024 Tes Minat : 1-10 Juli 2024 Pengumuman : 11 Juli 2024 Pendaftaran Ulang : 11-12 Juli 2024

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *