Laporan dari reporter Tribunenews.com Ashri Fadillah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka penipuan menara BTS 4G Kominfo Achanul Kosazi mengaku bingung dan tidak tahu bagaimana cara mendapatkan uang Rp dari mantan Direktur BAKTI Kominfo Anang Ahmad Latif.
Achanul Khosazi yang saat itu menjabat Deputi III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengaku merasa bingung saat menerima uang tersebut.
Ia bingung dan menyewa rumah di Kemang, Jakarta Selatan untuk menyembunyikan uang Rp 40 miliar.
“Apa tujuan Kemang menghemat uang di rumah? Hakim Yang Mulia Alfis Setyawan mempertanyakan putusan tersebut pada Selasa (14/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Saya sedang memikirkan bagaimana cara mengembalikannya, jawab Cosassi.
Kosazi menjadi bingung ketika beredar rumor pengembalian uang sebesar $27 miliar yang dilakukan Menpora dito Ariotedjo dalam kasus ini.
“Berpikir untuk mengembalikannya? Siapa ini?” tanya Hakim Alfi.
“Itu dia. Saya ngobrol dengan Pak Sadiq, nomor teleponnya hilang, orangnya pun tidak dikenal. Bingung. Juga viral cerita pengembaliannya,” jawab Kozassi.
Sebagai pejabat negara, Achanul Khosazi harus mengembalikan uang sebesar 40 miliar ke Komisi Hukuman Penipuan (KPK).
Sebab, lembaga negara mengharuskan Anda melaporkan hadiah senilai Rp lebih dari satu miliar.
“Sebagai pejabat negara saat itu, apa yang harus dilakukan?” kata hakim.
“Saya harus melaporkan hal ini kepada penegak hukum, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Kozassi.
“Di Komisi Pemberantasan Korupsi, Anda punya tanggung jawab bukan? Berapa banyak yang harus dilaporkan di atas?”
“1 miliar.”
Namun Kosazi tidak melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyebut suasana hatinya sedang tidak baik.
Hal itu dikatakannya karena mempelajari laporan keuangan banyak lembaga negara.
“Kadang mudah, tapi saat itu situasi saya sedang diselidiki oleh banyak departemen dan organisasi. Bayangkan perasaan saya saat itu, Tupu, sampaikan ke meja juri.
Dalam kasus ini, Achanul Khosazi didakwa mengambil Rp 40 miliar dari Hotel Grand Hyatt di Jakarta Pusat.
“Terdakwa Achanul Kosazi merupakan Anggota III BPK Pemerintah Indonesia periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 menerima uang sebesar 2.640.000 dollar atau Rp 40.000.000.000 secara tidak sah atau menggunakan kewenangannya,” kata jaksa. Review pada Kamis (7/3/2024).
Menurut Jaksa Penuntut Umum, rencana pengadaan proyek tower 4G BTS BAKTI Kominfo senilai Rp 40 miliar.
Hasilnya, BPK menerbitkan laporan pemeriksaan kepatuhan penyiapan, penyediaan, dan penggunaan BTS 4G tahun anggaran 2022 kepada BAKTI Kemenkominfo, tidak ditemukan adanya kerugian dana negara
BPK menggunakan laporan ini untuk merekomendasikan penghentian penyidikan Kejaksaan Agung, karena tidak ditemukan adanya kerugian uang negara.
Penyidikan BAKTI Departemen Komunikasi dan Informatika terhadap penyiapan, penyerahan, dan penggunaan BTS 4G tahun anggaran 2022 dimaksudkan untuk menghentikan penyidikan khusus yang dilakukan Kejaksaan Agung berdasarkan kajian tahun 2022. diumumkan.
Akibat perbuatannya, dakwaan pertama adalah ia dijerat dengan huruf E Bab 12 UU Pencegahan Tipikor.
Dugaan kedua: Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor.
Posisi ketiga: Pasal 11 UU Pencegahan Tipikor.
Dugaan keempat: Pasal 12B UU Pencegahan Tipikor.