Laporan reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan meminta anak buahnya di Kementerian Pertanian menyumbangkan uang untuk sumbangan sembako.
Namun, memang benar donasi sembako tidak ada hubungannya dengan skema Kementerian Pertanian.
Hal tersebut dijelaskan Bapak Sukim Subandi, Direktur Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Kementerian Pertanian saat memberikan keterangan di sidang SYL pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).
Sukim mengungkapkan, permintaan SYL tersebut disampaikan Staf Khusus Joice Triatman.
Joyce dikenal sebagai SYL sebagai anggota Partai Nosdem.
“Siapa Nyonya Joyce?” Ketua Hakim Riando Aden meminta Ponto menemui Sugim.
“Staf khusus Menteri Perusahaan,” jawab Sukim.
“Apakah Nyonya Joyce seorang partai politik atau seorang ahli?” Hakim Ponto bertanya lagi.
Sukim berkata, “Seperti pesta Nastem, Pak.”
“Nyonya Joyce, apa yang Anda dengar?”
“Tolong persiapkan yang diperlukan.”
Jumlah paket sembako yang diminta sebanyak 130.000 paket dengan harga masing-masing Rp 150.000.
Menurut Sukim, total jumlah yang diperoleh Kementerian Pertanian sebesar Rp2 miliar.
“Lalu 13 ribu x Rp 150 ribu untuk makan pertama. Itu sekitar 1,95 (miliar),” kata Sukim.
Pendanaan untuk memenuhi kebutuhan ini ditanggung bersama oleh pejabat Eselon I Kementerian Pertanian.
Kata dia, pemasok pangan tersebut membayar langsung ke Eselon I Kementerian Pertanian.
“Dari penyedia, begitu kontrak ditandatangani, diselesaikan oleh Eselon I,” kata Sukim.
Sayangnya, Sukim mengaku tidak mengetahui alasan permintaan sumbangan sembako tersebut dilakukan.
Ia mengetahui Joyce telah merangkum daftar penerima Ramadhan di 38 provinsi di Indonesia.
“Membantu Kementerian Pertanian?” tanya Hakim Ponto.
“Saya rasa tidak, Pak,” jawab Sukim.
“Atau apa? Kemana perginya barang-barang kebutuhan itu? Sumbangan untuk bencana alam?”
“Bu Joyce merangkum donasi yang ada di 38 kabupaten di seluruh Indonesia. Saat itu sedang bulan puasa.”
Sebagai informasi, dalam kasus tersebut SYL diduga menerima uang sebesar Rp44,5 miliar.
Uang yang diperoleh SYL dari tahun 2020 hingga 2023.
“Selama menjabat Menteri Pertanian RI, uang yang diterima terdakwa melalui pemaksaan sebagaimana diuraikan di atas berjumlah Rp 44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang, Rabu (28/2). ) / 2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang tersebut diterima SYL melalui pembicaraan dengan pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut pengacara, dalam aksinya, SYL tidak sendirian, melainkan dibantu oleh Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, dan Kasti Subakyono, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian. Seorang terdakwa juga.
Selain itu, uang yang diambil Kasthi dan Hatta digunakan untuk kebutuhan SYL dan keluarganya.
Sejak dilakukan penuntutan, penggunaan utama uang tersebut adalah untuk acara keagamaan, pekerjaan kementerian, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk kategori yang ada, yang nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
“Sekarang uang tersebut telah digunakan sesuai undang-undang dan petunjuk jaksa,” kata pengacara tersebut.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal pertama: Pasal 12 huruf e dan Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1). Kode kriminal.
Perkara kedua: Pasal 12 huruf f dengan Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perkara Ketiga: 12B dibaca dengan pasal 18 UU Pencegahan Tipikor dibaca dengan pasal 64 ayat (1) KUHP dibaca dengan 55 ayat (1) ke-1 KUHP.