TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mulai 1 Juli 2024, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) bersama BPJS Kesehatan akan melaksanakan tes kepesertaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu syarat untuk mengelola pelayanan pengemudi jenis apa pun. SIM (SIM), SIM A, SIM B, atau SIM C.
Kasus ini berlangsung mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Tenggara Timur. Deputi Komisioner Kesejahteraan dan Jaminan Sosial Kementerian Kebudayaan dan Pembangunan Nunung Nur’yartono mengatakan dengan diterbitkannya aturan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah peserta Jaminan Kesehatan Negara (JKN).
Persyaratan kepesertaan JKN bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.
“Keberlanjutan program JKN berdampak pada peserta yang bekerja dan berkontribusi tepat waktu dan dalam jumlah yang tepat,” ujarnya saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (03/06/2024).
Dibutuhkan kementerian/lembaga yang strategis untuk mewujudkan upaya tersebut. Nunung mengatakan, “Kepesertaan JKN meningkat menjadi 33,7 juta dalam dua tahun terakhir. Selain itu, jumlah pemerintah daerah yang berhasil menerapkan Universal Health Care (UHC) bertambah menjadi 17 provinsi dan 106 kabupaten/kota,” kata Nunung. dikatakan .
Nanung juga menegaskan, kebijakan tersebut bukanlah upaya untuk menambah penundaan pelayanan publik yang tidak perlu. Melainkan bagian dari edukasi dan edukasi kepada masyarakat tentang betapa pentingnya perlindungan melalui asuransi kesehatan.
Verifikasi status kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat memperoleh kartu SIM diterapkan sebagai alat untuk menjaring peserta JKN nonaktif untuk menjadi pembaca. “Masyarakat tidak perlu khawatir, ini hanya tahap uji coba. Pada minggu pertama, kami akan mengerahkan tenaga BPJS Kesehatan di seluruh Polda wilayah uji coba untuk melakukan kegiatan sosial dan edukasi kepada masyarakat. aplikasi SIM. Apabila Pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, dapat didaftarkan pada chat WhatsApp ‘PANDAWA’ di 08118165165. Nanti prosesnya bisa ditangani langsung oleh Petugas BPJS Kesehatan di sana,” kata Direktur Kesehatan Anggota BPJS David Bangun.
Rencana Pembangunan Menengah Nasional (RPJMN) memperkirakan 98 persen penduduk Indonesia akan terdaftar dalam program JKN pada tahun 2024. Kami berharap masyarakat memahami pentingnya keikutsertaan JKN.
Lalu bagaimana jika pemohon SIM memiliki tunggakan Iuran JKN BPJS Kesehatan?
Kasi Binyan SIM Subdit SIM, Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, dalam persidangan kali ini, polisi tetap memihak pemohon SIM meski punya banyak uang.
Bagi peserta JKN yang mempunyai tunggakan iuran, dapat menambahkan bukti telah melunasi tunggakan iuran JKN atau melakukan angsuran yang disebut dengan Skema Pelunasan Bertahap (REHAB).
“Tanggal 1 Juli – September masih uji coba, (jika diambil pinjaman) SIM tetap diterbitkan. Yang penting ikut program rehabilitasi secara mencicil,” kata AKBP Faisal dalam temu informasi di JS Luwansa. Hotel, Jakarta.
Nantinya, pemohon SIM bisa menunjukkan bukti keikutsertaan program rehabilitasi saat hendak mengajukan kartu SIM. “Jadi meskipun pemohon belum membayar, namun dia mempunyai niat baik untuk mengikuti program aktif JKN, jangan khawatir, walaupun belum membayar tetapi terdaftar di SIM cicilan, kami akan melakukannya. masih diproduksi,” jelasnya.