Laporan jurnalis Tribunnews.com Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Andika Wahid Widianto (25), pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang membunuh istrinya Rizky Nur Arifamahwati (27), rupanya juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya.
Kasus suami membunuh istri ini terjadi di rumahnya di kawasan Cipinang, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Minggu, 30 Juni 2024 sekitar pukul 16.00.
Sebelum Rizky Nur menikah, tersangka diketahui sudah menikah namun terlambat menemui istri yang diceraikan karena sering melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya.
Padahal, dari pernikahan pertamanya, Andika cukup beruntung memiliki seorang putra yang kini berusia 4 tahun.
“Tersangka ini sudah dua kali menikah dan pertama kali menikah ia bercerai karena itu juga kasus KDRT,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Kecuali pada kasus pertama, Nicolas menjelaskan bahwa mantan istrinya tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Saat itu, mantan istri tersangka memilih berpisah karena tak tahan dengan kelakuan kasar Andika.
“Yah, istri pertamanya tidak ada laporan ke polisi, tidak ada laporan, diselesaikan secara damai tapi istrinya mengajukan gugatan cerai karena KDRT terus-menerus,” jelas Nicolas.
Karena seringnya terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga, polisi berniat memeriksa kejiwaan pegawai KAI tersebut ke depannya.
Oleh karena itu, penyidik nantinya akan bekerja sama dengan psikolog untuk menilai kesehatan mental orang yang terkena dampak.
“Kami juga akan melakukan asesmen untuk mengetahui psikologi tersangka,” tutupnya. Ia menuding istrinya selingkuh hingga usia kehamilan 2 bulan
Polisi mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan karyawan PT KAI Andika Wahid Widianto (25) terhadap istrinya Rizky Nur Arifamahwati (27) di kediamannya di kawasan Cipinang, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, tersangka berani membunuh karena cemburu membabi buta kepada istrinya dan menuding korban selingkuh.
Menurut Nicolas, rasa cemburu itu diungkapkan saat korban sedang bermain ponsel usai keduanya berhubungan intim dengan pasangannya masing-masing.
Tersangka menuduh korban menjalin hubungan dengan orang lain, kata Nicolas dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (2/7/2024).
Tak hanya menuding istrinya selingkuh, tersangka Andika juga menuding RNA hamil dua bulan gara-gara perselingkuhan itu.
Usai tudingan tersebut, keduanya adu mulut karena saat itu korban merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan.
“Tersangka akhirnya mencekik leher korban sekitar 10 hingga 15 menit dan menghempaskan korban ke tanah,” ujarnya.
Namun tidak berhenti, saat korban tidak bisa berbuat apa-apa di tanah, tersangka terus memukul dua kali pada bagian muka dan kepala hingga berlumuran darah.
Saat itu, tersangka juga sempat mengecek apakah korban benar-benar meninggal atau belum.
“Setelah korban dipastikan meninggal, tersangka menelepon ayahnya dan memberitahukan bahwa dia membunuh korban karena cemburu,” kata Kapolsek. Konferensi pers Polres Metro Jakarta Timur soal kasus pembunuhan suami terhadap istrinya di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa (2/7/2024) – Fahmi Ramadhan (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Akibat perbuatannya, Andika kini dijerat Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 338 tentang pembunuhan.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya. Kronologi
Dalam pemberitaan TribunJakarta.com, seorang ibu hamil warga Jalan Asoka 4, RT 07/RW 04, Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur meninggal dunia akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Korban Rizky Nur Arifahmawati (27), yang sedang hamil dua bulan, tewas bersimbah darah saat diserang suaminya Andika Ahid Widianto (26) pada Minggu sore (30/6/2024).
Sekretaris RT 07/RW 04 Hendra mengatakan, pembunuhan pertama kali diketahui saat orang tua dan kerabat Andika tiba di unit kontrakan tempat tinggal pelaku dan Arifahmawati.
“Keluarga (Andika) datang sekitar pukul 15.30. Mereka datang melihat kejadian tersebut (Arifahmawati meninggal) dan langsung melaporkan ke RT,” kata Hendra di Jakarta Timur, Senin (1/7/2024).
Setelah mendapat laporan, pengelola lingkungan hidup setempat bergegas menuju lokasi kecelakaan, lalu menghubungi pihak Polsek Pulogadung dan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur.
Saat warga dan polisi menemukan jasad Arifahmawati dalam keadaan telanjang, wajahnya berdarah akibat penyerangan tersebut.
Belum diketahui jenis penganiayaan apa yang dilakukan Andika terhadap istrinya, namun berdasarkan informasi sementara, luka di bagian wajah yang dialami Arifahmawati merupakan akibat pengeroyokan.
“Pelaku juga berada di rumah kontrakan bersama putri pertamanya, seorang bayi perempuan berusia sekitar 8-10 bulan, sehingga ketiganya tinggal di rumah kontrakan tersebut, pelaku, almarhum, dan putrinya,” ujarnya.
Hendra mengatakan, Andika dan Arifahmawati yang menurut data kependudukan merupakan warga Kota Bekasi, hanya menyewa kawasan RT 07/RW 04 selama kurang lebih dua minggu.
Andika diketahui sehari-hari bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI), sedangkan Arifahmawati yang saat ini sedang mengandung anak keduanya adalah seorang ibu rumah tangga.
Sebelum kejadian, pengurus RT 07/RW 04 dan pemilik kontrakan mengaku tidak menerima laporan adanya kekerasan dalam rumah tangga dari korban sehingga belum mengetahui motif pembunuhan.
“Dia (Andika) mengaku kerja di KAI, di depo di Cipinang. Tapi saya tidak tahu dia bekerja di departemen mana. Kemarin pukul 17.30 WIB pelaku langsung dibawa ke polisi (Jakarta Timur),” dia dikatakan.
Usai pemeriksaan TKP, jenazah Arifahmawati dibawa ke RS Polri Kramat Jati (RS), Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab kematian dan perlunya penyidikan.
Sementara itu, anak korban dibawa ke keluarga orang tua Arifahmawati di Kota Bekasi. Keluarga korban pun mengajukan pengaduan ke Polres Metro Jakarta Timur.
“Kemarin malam Pak RT pemilik kontrakan juga ke kantor polisi untuk meminta keterangan. Dari keluarga laki-laki, tapi juga dari korban. Keluarga korban yang pelapor,” sambung Hendra.