TRIBUNNEWS.com – Penyanyi dangdut Nayunda Nabila membeberkan kronologis perkenalannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu diungkapkan Nayunda saat tampil sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29 Mei 2024).
Nayunda mengaku mengenal sosok SYL sejak bergabung dengan organisasi Garnita Malahayati Partai NasDem.
Namun penyanyi jebolan Rising Star itu mengaku lebih mengenal anak dan cucu SYL, Indira Chunda Thita (Thita) dan Andi Tenri Bilang (Bibie), dibandingkan mantan Menteri Pertanian itu.
“Tadi Anda bilang kenal dengan terdakwa (SYL). Apakah Anda mengenal terdakwa, apakah Anda mengenalnya secara pribadi atau ada yang mengenalnya?
“Aku tahu sendiri karena aku bergabung dengan Garnita,” jawab Nayunda.
“Saudaraku, apakah kamu mengenal anakmu sebelum bertemu dengan terdakwa ini?” “Nama Anda Bu Thita dan anak Anda Bibie?” Hakim bertanya lagi.
“Iya” sahut Nayunda.
Usai bergabung menjadi anggota Garnita, Nayunda mengaku beberapa kali diajak Thita ke rumah dinas menteri di Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Namun ajakan tersebut bukan untuk menyanyi, melainkan untuk mengikuti acara syukuran atau pembacaan.
“Dia kenal (Thita dan Bibie) karena ikut organisasi (Garnita), lalu sering ada acara di kantornya, di Widya Chandra,” kata Nayunda.
“Kenapa kamu di sana? “Apakah Bu Thita atau menteri yang mengundang anda?”
“Mbak Thita. Ingat, ada acara syukuran, ada bacaannya. Belum, belum dinyanyikan,” kata Nayunda.
Menurut Nayunda, saat datang ke Garnita, ia hanya mengenal SYL sebagai ibu dan pendeta.
Ia baru berkomunikasi dengan SYL setelah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta, meminta nomor teleponnya.
“Saat pertama bergabung dengan Garnita, saya hanya mengenal dia (SYL), tapi saya hanya mengenal dia sebagai orang tua dan pendeta. Kalau ada komunikasi, itu baru setelah saya dimintai nomor telepon saya,” kata Nayunda.
“Dia (Pak Hatta) meminta nomor telepon saya tadi. Saya juga tidak mengerti untuk siapa itu ditujukan. Saya akhirnya tahu (nomornya diberikan ke SYL) karena saya mendapat WA (dari SYL) setelahnya,” imbuhnya.
Di awal perkenalan langsung dengan SYL, Nayunda menjelaskan, mantan Gubernur Sulsel itu hanya mengirimkan stiker melalui WhatsApp.
“Bagaimana suara WA?” tanya hakim.
“Kirim stiker itu” jawab Nayunda.
Diakui Nayunda, setelah beberapa kali berbincang ada undangan makan malam bersama dari SYL.
Namun Nayunda mengaku tidak menyimpan nomor SYL di ponselnya.
Hanya setelah komunikasi terus-menerus dia menyimpan nomor SYL.
Di Nayunda, nomor SYL disimpan atas nama PM.
“Kamu punya WA, bagaimana hubunganmu? Apakah Anda berkomunikasi secara intensif?” tanya hakim
“WA beberapa kali sampai diundang makan malam,” jawab Nayunda.
“Apa yang Anda tulis (di kontak telepon Anda?),” tanya hakim.
“Itu tidak diselamatkan dulu. (Tapi setelah itu) ditulis oleh PM,” aku Nayunda. Apartemen dibayar secara mencicil
Dalam kesempatan yang sama, Nayunda juga mengaku sempat meminta bantuan SYL untuk membayar cicilan apartemennya.
Nayunda mengatakan, permintaan tersebut diteruskan langsung ke SYL.
“Saya pernah minta bantuan langsung ke menteri,” kata Nayunda.
“Apa yang Anda minta bantuan menteri?” tanya hakim.
“Baru saja untuk membayar cicilan apartemennya pak,” jawab Nayunda.
Nayunda kemudian menambahkan, SYL segera mentransfer sejumlah uang untuk membayar cicilan apartemen.
Ia menduga uang yang ditransfer kepadanya merupakan uang pribadi SYL.
Setahu saya itu uang pribadi karena ditransfer langsung (ke rekening saya), kata Nayunda.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal total cicilan yang dibayarkan SYL untuk apartemen tersebut, Nayunda mengaku Rp 29,4 juta.
Tapi, menurut Nayunda, uang itu disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Lalu apartemennya dikembalikan?” tanya jaksa.
“Dari situ aku kira setengahnya,” jawab Nayunda.
“Berapa biaya saksi untuk membayar cicilan apartemen?” kata jaksa.
“29,4 juta rupiah. Nominalnya Rp 29,4 juta,” kata Nayunda. SYL membantah punya kedekatan khusus dengan Nayunda. Penyanyi dandut Nayunda Nabila (kiri) hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, Rabu (29/5). melibatkan Syahrul Yasin Limpo ( SYL) (kanan) /2024) (Kolase oleh Tribunnews.com/Irwan Rismawan)
Dalam kesempatan yang sama, SYL menanggapi aliran uang dari dirinya ke Nayunda.
Menurut SYL, pemberian uang dan hadiah kepada Nayunda hanyalah membalas jasa orang tua penyanyi tersebut.
SYL menuturkan, ibu Nayunda pernah menjadi Bendahara DPD Golkar saat menjabat Ketua DPD Golkar Sulsel.
Selain itu, lanjut SYL, orang tua Nayunda juga menjadi tim sukses (berkali-kali) mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulsel dua periode.
“Saya dan orang tua saya sangat dekat. Saya pernah menjadi bendahara ketika saya menjabat Ketum Golkar Sulawesi Selatan,” kata SYL dalam sidang, Rabu.
“Dan orang tuanya adalah bagian dari tim sukses gubernur saya selama dua periode. Saya merasa berhutang budi padanya, demi Tuhan.”
Makanya, ketika dimintai bantuan, saya yakin jasa seorang ibu bisa dilakukan, tambahnya.
SYL menegaskan jawaban tersebut disampaikannya agar tidak terjadi salah paham mengenai kedekatannya dengan Nayunda.
Ia menegaskan Nayunda hanya sahabat cucunya Bibie.
“Itu yang mau aku bilang, jangan salah sangka. Itu teman cucuku, umurku 70 tahun, ada apa?” kata SIL.
Terakhir, SYL membeberkan alasannya membantu Nayunda membayar cicilan apartemen.
SYL menuturkan, saat itu apartemen Nayunda sedang ditutup karena tidak mampu membayar cicilan.
Karena dirinya dan Nayunda sama-sama berasal dari Suku Bugis Makassar, SYL pun berencana membantu penyanyi tersebut.
“Ketika ada masalah akhirnya dia mau ambil apartemennya. Siapapun yang minta bantuan orang Bugis Makassar, sebisa mungkin, Yang Mulia,” ujarnya.
Sebagai informasi, SYL kini didakwa menerima tip senilai Rp44,5 miliar dari Kementerian Pertanian selama 2020-2023.
SYL menerima uang dari pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian.
Dalam menjalankan aksinya, SYL didukung penasihatnya Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf e dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 ayat 1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kode.
Hitungan kedua: Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ayat 1 KUHP Jogja Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hitungan ketiga: Pasal 12 B Jodona Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi Jogja Pasal 55 ayat 1 ayat 1 KUHP Jogja Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Yohanes Liestyo)