Laporan reporter TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi mengungkap detail baru soal kasus pembunuhan pengelola furnitur Duren Sawit, Jakarta Timur alias Syafrin.
Tak hanya putra sulungnya yang berinisial KS (17), adiknya yang berinisial PA (16) juga ikut terlibat dalam pembunuhan ayah kandungnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, keterlibatan PA dalam kasus ini bermula saat PA tertangkap kamera ETLE meninggalkan toko kelontong korban bersama KS.
“Ada yang menarik dalam pemeriksaan, terekam kamera ETLE, anak KS meninggalkan TKP bersama adiknya PA,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
PA telah ditetapkan sebagai anak haram atau yang setara dengan tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan serius dan intensif oleh penyidik kepolisian, ditemukan fakta dan bukti bahwa Nona PA (16) atau adik dari anak KS patut diduga melakukan tindak pidana berdasarkan hukum,” kata Ade Ary.
Berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik, PA berperan memukul kepala ayah kandungnya dengan menggunakan papan cuci.
“Anak PA berperan memukul kepala korban atau bapaknya.
Ini kejadian yang sangat meresahkan ya, kakak beradik itu membunuh ayah kandungnya.
Anak PA memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan papan cuci kayu, kata Ade Ary.
Sedangkan KS membunuh ayah kandungnya karena sakit hati atas perlakuan korban.
“Alasan tersangka KS menikam dan membunuh ayah kandungnya atau bapaknya, meski fakta yang ditemukan penyidik, dia menderita,” kata Ade Ary.
Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh pegawai toko pada Jumat (21/6/2024) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Mengapa ada kasus pidana yang melibatkan anak yang begitu brutal ke polisi, KS mengaku kerap ditegur dan dituduh mencuri harta benda korban?
Bahkan, KS mengaku pernah dipukuli dan disebut sebagai anak haram oleh ayah kandungnya.
Sebab sering dipukul, kadang dipukul, dituduh merampas harta korban, bahkan korban disebut-sebut sebagai anak haram. Hal itu berdasarkan keterangan tersangka, kata Ade Ary.
Meski demikian, Ade Ary mengatakan penyidik masih menguatkan pengakuan KS dengan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ditemukan.
“Keterangan tersangka tentunya tidak berdiri sendiri ya rekan-rekan. Juga harus disambung atau dikonsistenkan atau dibuat berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi dan alat bukti lainnya,” ujarnya.
Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh seorang pegawai toko berinisial I pada Jumat (21/6/2024) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu saya hendak memasuki toko konsinyasi korban. Namun, pintu toko terkunci.
Saya kemudian mengajak pekerja lain untuk membuka paksa toko tersebut. Mereka pun menemukan Syafrin tewas.
“Setelah berhasil dibuka, pecah hingga menyentuh kaki korban. Sehingga akhirnya diketahui seorang pria, 55 tahun, berhuruf S, tewas di tempat tidur, dengan luka tusuk di dada, dan mengenakan baju berwarna kuning,” kata Ade Ary.
Berdasarkan pengakuan I, jelas Ade Ary, ia menyuruh korban meninggalkan toko pada Rabu (19/6/2024) dini hari.
Saat itu, ada korban, tersangka KS, dan tersangka KS masih muda di rumah korban. Mereka adalah seorang perempuan berusia 16 tahun dan anak perempuan korban, kata Kabid Humas.
Tak lama kemudian, kakak KS pun keluar dari toko, meninggalkan tersangka dan korban di TKP.
Saat itu, KS mengakhiri hidup ayahnya. KS membunuh korban dengan cara menusuknya menggunakan pisau dapur.
“Setelah tersangka menikam korban pertama, berdasarkan keterangan tersangka, korban melakukan perlawanan. Terjadi perlawanan dengan cara menusuk, menusuk tangan tersangka,” kata Ade Ary.
Namun pelaku kembali menikam ayah kandungnya hingga meninggal.
“Kemudian dia ditusuk untuk kedua kalinya. Jadi sebenarnya diketahui dia ditusuk sebanyak dua kali,” kata Ade Ary.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan Judul Bos Furnitur di Duren Sawit Ternyata Dibunuh 2 Putrinya, Anak Bungsu Pukul Kepala Korban dengan Papan.