Integrasikan Perizinan Berusaha, UU Cipta Kerja Perlu Penyesuaian dengan Aturan Daerah

Dilansir reporter Tribunnews.com Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Kelompok Kerja Pendorong Sosialisasi UU Cipta Kerja menyampaikan perlunya penyesuaian UU Cipta Kerja sesuai peraturan daerah.

Ketua Pokja Strategi dan Sosialisasi Dimas Oki Nugroho mengatakan, UU Cipta Kerja saat ini sedang dalam tahap penyempurnaan dan melalui partisipasi masyarakat dapat dikembangkan kebijakan yang baik dan dapat diterapkan di seluruh lapisan masyarakat.

“Tujuan UU Cipta Kerja adalah untuk mengkonsolidasikan dan menyederhanakan setiap izin usaha sehingga memerlukan penyesuaian peraturan pemerintah daerah,” kata Dimas dalam keterangannya, Kamis (16 Mei 2024).

Hal tersebut disampaikannya pada Seminar Nasional “Peran Generasi Muda dalam Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045” yang diselenggarakan di Universitas Lambung Mangkurat Banyan.

Dimas mengatakan, Indonesia memiliki sistem terintegrasi khusus dalam perizinan berusaha, yaitu OSS RBA (Risk-Based Online Single Submission Approach) yang menjadi pintu berbagai izin usaha yang transparan dan bertanggung jawab.

“Dengan sistem yang terintegrasi seperti OSS diharapkan tidak terjadi tumpang tindih politik antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan demikian sinergi antara pusat dan daerah semakin harmonis,” tambah Dimas.

Selain itu, Dimas juga menekankan peran strategis generasi muda dalam membangun bangsa dan negara melalui instrumen penanaman modal dalam negeri.

Investasi tidak hanya datang dari luar negeri, lanjutnya. Padahal, investasi terbesar berasal dari penanaman modal dalam negeri. Jika ditilik lebih jauh, usaha kecil dan mikrolah yang mempunyai dampak besar terhadap pembangunan nasional.

“Nah, pelaku usaha mikro biasanya adalah generasi muda yang mulai berwirausaha sejak kuliah,” kata Dimas.

Dimas juga menegaskan, untuk menjadi kekuatan ekonomi, generasi muda tidak bisa terus berbisnis seperti biasa, melainkan harus memiliki kebijakan yang revolusioner seperti UU Cipta Kerja.

Ia mengatakan, meski situasi geopolitik dunia sedang intens, pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di angka 5%.

“Hal ini didorong oleh pembangunan pemerintah yaitu IKN sehingga peredaran mata uang Indonesia sangat baik,” kata Dimas.

Dimas meyakini generasi muda mempunyai tugas untuk memahami dan menguasai produk digital serta mampu memanfaatkannya dengan baik dan bijak untuk memberi manfaat bagi bangsa dan negara.

Dimas melanjutkan, UU Cipta Kerja mendorong pekerja untuk lebih kreatif dan memberikan rasa aman atau asuransi yang lebih besar kepada pekerja.

“Khususnya UU Cipta Kerja sebagai bentuk dukungan terhadap UMKM dan pekerja,” jelasnya.

Dimas menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan beberapa langkah untuk membantu standarisasi usaha mikro dan kecil dengan mendapatkan izin gratis.

Untuk memberdayakan usaha kecil dan mikro, ditetapkan bahwa tidak kurang dari 30% lahan komersial infrastruktur publik harus digunakan untuk memajukan dan mengembangkan usaha kecil dan mikro, dan sewa tidak boleh kurang dari 30% dari jumlah tersebut. dibebankan kepada usaha kecil dan mikro. Sewa biasa.

Dimas menambahkan, “Terakhir, ada perlindungan terhadap usaha mikro yang dilakukan melalui restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, dan bantuan permodalan dari pemerintah.”

Tujuan dari seminar nasional ini adalah untuk meningkatkan pemahaman generasi muda tentang peran UU Cipta Kerja untuk mencapai “Indonesia Emas 2045”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *