TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali menghadirkan inovasi dalam pelayanan masyarakat yakni Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam upaya memudahkan masyarakat, layanan SIM keliling akan digelar di kawasan Jakarta Convention Center atau JCC.
Lokasinya di Jalan Gatot Subroto No 1, 8 Gelora Bung Karno (GBK) sebelah gerbang genset, depan halte JCC Senayan.
Pada konektor ini, warga dengan SIM A dan C yang masa berlakunya akan segera habis dapat diperpanjang.
Gerainya akan dibuka mulai 4 hingga 7 Juli atau mulai Kamis hingga Minggu.
Selain menerbitkan SIM A dan C, usaha ini juga bisa menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dokumen yang diperlukan untuk pelayanan SIM keliling adalah KTP asli dan fotokopi SIM asli, pengisian formulir permohonan, dan tes kesehatan point of sale.
Soket SIM seluler ini hanya menerima ekstensi SIM A dan SIM C yang valid.
Pemegang SIM yang habis masa berlakunya diminta mengajukan permohonan kartu SIM baru di Unit Penatausahaan (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Polda Metro Jaya kembali menghadirkan inovasi dalam pelayanan masyarakat yaitu Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). (Dokumentasi Polda Metro Jaya)
Biaya perpanjangan sesuai PP 60 Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun 2016 adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.