TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Ambulans yang membawa pasien ditahan di rumah sakit. Pasalnya rombongan Presiden Joko Widodo sudah lewat.
Berdasarkan video viral, berikut 5 fakta terkait kejadian tersebut: 1. Terjadi saat kunjungan kerja Jokowi.
Operasi penghentian ambulans tersebut berlangsung di depan RSUD Dr Murjani Sampit, Wilayah Administratif Cotavaringin Timur. Provinsi Kalimantan Tengah
Saat peristiwa itu terjadi, Presiden Jokowi sedang mengunjungi Kalimantan Tengah dalam kunjungan kerja dua hari (Gungur). itu Rabu dan Kamis (27/4/2024)
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi memberikan cadangan pangan berupa beras dan memastikan harga pasar.
Namun belum diketahui secara pasti kemana arah tujuan kelompok Jokowi. yang sesuai dengan ambulans yang membawa pasien dalam perjalanan. 2. Mendatangkan pasien lanjut usia
Sopir ambulans yang merekam momen tersebut memperlihatkan situasi saat kendaraannya dihentikan.
Saya menemukan seorang pasien lanjut usia (lansia) tidur bersama 2 orang lainnya.
Sementara itu, di luar ambulans, suasana ricuh terlihat saat mobil Presiden Jokowi melintas.
Malangnya pengikut Pak Joko Widodo, pasien (saya) Ulun Pak Joko, kata pengemudi ambulans yang merekam video tersebut. Sebuah video memperlihatkan sebuah ambulans dihentikan saat rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melewati wilayah Provinsi Cotawaringin Timur. Provinsi Kalimantan Tengah Viral di media sosial (X @NinzExe07)
“Orang-orang berpegang teguh pada takdirnya,” lanjutnya.
Usai mobil Presiden Jokowi melintas, terdengar suara petugas kepolisian yang menghimbau masyarakat untuk menunggu dengan sabar. Sebab perjalanan rombongan Presiden masih panjang.
“Hati-hati, ada rantai panjang di belakangmu,” kata polisi 3. Dia menyuruh mereka mundur dan sirene pun berbunyi.
Tak hanya itu, polisi pengatur lalu lintas juga meminta agar sirine ambulans dimatikan.
Agar ambulan tidak maju karena rombongan Jokowi berangkat 4. Istana mohon maaf di sini.
Yusuf Permana, Wakil Direktur Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden mengatakan, pihaknya telah meminta maaf kepada keluarga pasien dan masyarakat.
“Kami meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian ini. Dan kami akan selalu memperingatkan seluruh aparat keamanan,” kata Yusuf dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6/2024), dilansir Kompas.com.
“Pada dasarnya SOP ambulans kami adalah mengutamakan jalan atau akses. Tidak boleh dihalangi, termasuk (untuk) mobil pemadam kebakaran,” tegasnya.
Ia mengatakan, di jalan raya sering terjadi tim kepresidenan disalip ambulans karena itu merupakan prioritas sesuai standar prosedur yang dijalankan Istana.
Sementara Tim Pertimbangan Presiden akan memberikan saran dan informasi kepada tim keamanan daerah untuk melaksanakan SOP Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo melakukan perjalanan ke Provinsi Kalimantan Tengah mulai Rabu (26/6/2024).
Kunjungan kerja Presiden ke Kalimantan Tengah berlanjut hari ini Kamis 5. Apa prioritas ambulans atau rombongan Presiden?
Diketahui, ambulans termasuk dalam tujuh kendaraan prioritas menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasarkan Pasal 134 undang-undang tersebut, jelas bahwa ambulans lebih penting daripada kendaraan yang dikemudikan oleh institusi Indonesia.
Sebuah video memperlihatkan sebuah ambulans dihentikan saat rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melewati wilayah Provinsi Cotawaringu Timur. Provinsi Kalimantan Tengah Viral di media sosial (X @NinzExe07)
Pasalnya, ambulans dianggap darurat karena terdapat personel yang menjalankan tugas terkait keselamatan masyarakat. Sebuah video memperlihatkan sebuah ambulans dihentikan saat rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melewati wilayah Provinsi Cotawaringin Timur. Provinsi Kalimantan Tengah Viral di media sosial (X @NinzExe07)
Oleh karena itu, ambulans harus diutamakan agar dapat segera membantu pasien.
Menurut Baik Indonesia, berikut daftar tujuh kendaraan prioritas yang mempunyai hak jalan utama di jalan raya: Mobil pemadam kebakaran yang bertugas; Ambulans pengangkut pasien Kendaraan bantuan kecelakaan lalu lintas Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia kendaraan pimpinan dan pejabat asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu prosesi pemakaman; Konvoi dan/atau kendaraan untuk tujuan tertentu yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.