TRIBUNNEWS.COM – Tersangka pembunuhan ibu hamil berinisial RN (34) yang jasadnya ditemukan di sebuah toko di Kelapa Gading, Jakarta Utara, berinisial A (27) ditangkap di kediamannya di Lampung.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kompol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, A terancam hukuman kumulatif 20 tahun penjara atas perbuatannya.
“Saat ini tafsir hukum yang kami terapkan terhadap saudara A adalah Pasal 338 Pembunuhan, atau Pasal 359, atau Pasal 365, atau Pasal 363, atau Pasal 348 ayat 2 KUHP dengan kumulatif tertinggi yang pidana atau berdasarkan (pasal 338 ). ) 15 tahun penjara”.
“Saat ini ancaman pidana maksimal Pasal 359 adalah lima tahun penjara,” ujarnya dalam jumpa pers di TKP, Selasa (23/4/2024), seperti dikutip dari YouTube Kompas TV.
Selain itu, menurut Gidion, tersangka juga akan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dijelaskannya, tersangka juga dijerat undang-undang tersebut karena berupaya membunuh tidak hanya RN, tapi juga janin yang ada di dalam perut korban.
“UU Perlindungan Anak juga akan kami masukkan dalam konstruksi hukumnya. Karena janin sudah masuk dalam UU Perlindungan Anak,” ujarnya.
Gidion mengungkapkan, penyebab meninggalnya RN adalah pendarahan pasca aborsi paksa yang dilakukan korban.
Hal itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium oleh tim forensik.
“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada upaya untuk menggugurkan janin tersebut. Nah, karena tidak dilakukan secara profesional dan tidak memenuhi standar kesehatan, maka mereka mengalami pendarahan,” kata Gidion.
Gidion juga mengungkapkan, korban sudah terpikir untuk menggugurkan kandungannya sejak masih berada di Lampung sebelum berangkat ke Jakarta.
Selain itu, tersangka juga membantu upaya aborsi tersebut dengan memberikan obat pereda nyeri.
“Itulah sebabnya upaya aborsi terjadi dari Lampung. Kemudian aborsi terjadi di tempat ini.”
“Usai percobaan aborsi, tersangka memberikan obat kepada korban,” ujarnya.
Namun tersangka A tidak menolong korban meski banyak mengeluarkan darah akibat aborsi paksa.
A, menurut Gidion, justru mencuri ponsel RN dan kabur meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Setelah ponsel RN disita, A langsung kabur ke Lampung.
Dalam kasus itu, polisi menyita banyak barang bukti, seperti telepon genggam milik korban, handuk berwarna merah, dan delapan bungkus obat pereda nyeri yang digunakan saat korban melakukan aborsi. Tersangka menyesal
Di saat yang sama, A menyesali perbuatannya terhadap RN.
Ia pun meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya.
“Kepada keluarga korban, saya mohon maaf atas kesalahan saya dan saya sangat menyesal.”
“Kami berharap korbannya diterima di sisi Allah SWT,” kata A.
Usai meminta maaf, A langsung dibawa polisi dengan mobil penangkapan.
Diketahui, A ditangkap pada Sabtu (20/4/2024) di kediaman keluarganya di Kecamatan Telukbetung Timur, Lampung.
Dalam rekaman video penangkapan yang diterima, pelaku lolos dari penangkapan polisi.
Ia pun menolak saat polisi meminta ponsel korban.
“Di sini saya bukan maling,” kata A dalam rekaman yang dikutip Selasa (23/4/2024).
Keluarga pelaku sempat kebingungan saat A ditangkap polisi. Mereka kaget saat diberitahu korban meninggal. Polisi menangkap A, pelaku pembunuhan RN, ibu hamil yang meninggal di sebuah toko di Jalan Raya. , Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/4/2024) lalu. (Dok. Polsek Kelapa Gading)
A kaget saat anggota Reskrim Polsek Kelapa Gading memberitahukan kondisi RN.
Polisi kemudian memberi tahu A bahwa RN telah meninggal.
Mendengar kabar tersebut, A kaget.
“Dia berdarah lagi saat kamu pergi. Tahukah kamu di mana dia (korban) sekarang?” tanya polisi itu.
“Di mana, Tuan?” Dia bertanya kembali.
“Mati,” jawab polisi itu.
“Ya Tuhan, apakah Anda serius, Tuan?” Jawabnya sambil menangis.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)