TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan karyawan PT Jati Jaya di Gudang Sunrisse, Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf mengatakan, penanganan kasus perampokan dan pembunuhan ini bermula dari laporan pemilik gudang PT Jati Jaya pada Selasa (25/06/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. 06.30 WIB.
Peristiwa itu diketahui saat Raden selaku pemilik masuk ke dalam gudang, melihat banyak noda di lantai seperti darah dan melihat terpal diikat dengan tali seolah-olah sedang membungkus seseorang yang tidak sadarkan diri, kata Arief kepada awak media. Senin (7 Januari 2024).
Saat ditemukan, lanjutnya, jenazah korban dalam keadaan tertelungkup, mengenakan seragam biru, diikat dengan tali dan dibungkus terpal.
Berdasarkan temuan tersebut, tim penyidik segera melakukan olah TKP sebagai langkah awal untuk mengungkap penyebab kematian korban.
Korban sudah dibawa dalam keadaan meninggal dunia dan dilarikan ke RSUD Balaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut, ujarnya.
Korban diketahui merupakan pegawai PT Jati Jaya berinisial S, lanjutnya.
Berdasarkan hasil identifikasi dan penyidikan, dalam hal ini berlaku pada korban kekerasan dan perampokan.
Pasalnya, ada bagian tubuh korban yang menunjukkan tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul, dan dua unit mobil juga hilang di lokasi kejadian.
“Kami menemukan satu unit mobil Daihatsu Luxio berwarna silver metalik yang terparkir di gudang dan satu unit lagi Suzuki Pick Up warna hitam milik pemilik gudang hilang,” ujarnya.
Tak butuh waktu lama untuk bereaksi atas kejadian tersebut, pelaku berinisial RR ditangkap pada Kamis (27 Juni 2024) sekitar. 19.00 WIB.
RR ditangkap polisi saat bersembunyi di kawasan Neglasari Kota Tangerang.
Tim penyidik bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang Kota langsung berhasil mengidentifikasi dan menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan hasil wawancara saksi dan CCTV di lokasi kejadian, jelasnya. .
Akibat perbuatannya, RR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan/atau Kejahatan terhadap Kehidupan Manusia, Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 340 KUHP, serta diancam dengan pidana penjara. hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Menurut Arief, saat diinterogasi tersangka mengaku mencuri dan membunuh karyawan PT Jati Jaya.
Aksinya dilakukan dengan alat berbentuk besi tumpul seberat 2,5 kg yang dibantingkan ke kepala korban.
“Sebagai langkah pendalaman penanganan kasus tersebut, tersangka telah ditahan dan dipindahkan ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kompol Arief N Yusuf.
Pengarang: Gilbert Sem Sandro
Artikel ini tayang di WartaKotalive.com Dua hari buron, Polres Tangerang tangkap tersangka pembunuhan dan perampokan di Pasar Kemis