Mafia Penempatan PMI Kembali Marak, BP2MI dan Kemnaker Disebut Belum Pastikan Evaluasi SPSK

Laporan Koresponden Tribun News, Ibriza Fasti Ifami

TribuneNews.com, Jakarta – Pekerjaan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri yang tidak diproses atau ilegal mulai marak, khususnya di Arab Saudi.

Peningkatan penempatan PMI non-prosedural kini diperkirakan terjadi karena belum ada konfirmasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnekar) yang sedang mengevaluasi pilot project Sistem Penempatan Saluran Tunggal (SPSK) mulai 14 Januari 2024. .

Sekretaris Projo Satuan Tugas Peduli Migran Indonesia (Satgas P2MI), Tony Christiastomo mengatakan, belum adanya kepastian penilaian SPSK terhadap dampak terhadap perusahaan Penempatan Operator Migran Indonesia (P3MI) yang mengirimkan PMI ke Arab Saudi merupakan suatu permasalahan.

“Saat dilakukan penilaian, teman-teman P3MI tidak bisa mengirimkan PMI ke Arab Saudi,” kata Tony, di Batavia, Minggu (19/5/2023).

Menurut dia, belum adanya kepastian dari Kementerian Ketenagakerjaan juga menjadi alasan yang membuka peluang mafia investasi ilegal untuk memikat calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang memang membutuhkan pekerjaan di Arab Saudi.

Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan didesak untuk segera memberikan kepastian terhadap evaluasi SPSK.

“Berapa lama perkiraan ini akan bertahan? Apakah kita memperkirakan pengiriman ilegal akan terus meningkat?” Carmen berkata dengan tegas.

Tak hanya Kementerian Ketenagakerjaan, kata dia, Badan Pengamanan Migran Indonesia (BP2MI) juga harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai pengawasan ketat terhadap PMI yang masih menunggu untuk dikirim ke Arab Saudi dan tidak boleh dihentikan. -Misi prosedural PMI.

“Saat Kementerian Ketenagakerjaan mengevaluasi SPSK, kami tidak melihat adanya safeguard dan deterrence yang konkrit dari BP2MI terhadap CPMI,” kata Tony.

Ia mengatakan, para pegawai dinas keamanan harus lebih aktif menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Faktanya, mampu “mengambil bola” adalah yang terbaik.

“BP2MI harus lebih proaktif dalam melindungi CPMI dan mencegah pengambilan keputusan non prosedural, bukan menunggu laporan dilanjutkan,” ujarnya.

Sekadar informasi, BP2MI saat ini mengizinkan lebih dari 1000 Surat Izin Pendaftaran (SIP) PMI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *