Laporan jurnalis Tribunnews.com Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keadaan industri manufaktur Indonesia menunjukkan pertumbuhan positif. Indeks Manajer Pembelian (PMI) menunjukkan manufaktur di Indonesia terus tumbuh selama 32 bulan terakhir.
Sebagai referensi, hanya ada dua negara di dunia yang mencapai posisi tersebut, yakni Indonesia dan India.
Selain PMI, kinerja industri yang baik juga dibuktikan dengan Indeks Kepercayaan Industri (ICI) yang masih berada pada zona ekspansi sejak diluncurkan Kementerian Perindustrian pada November 2022.
“Industri kita masih dalam kondisi yang sehat dan kuat. Bulan April lalu, kita melakukan ekspansi PMI. Walaupun saat itu hanya Indonesia yang mempunyai libur 10 hari, namun negara lain tidak mempunyai libur tersebut. masih berkembang,” katanya. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Dalam upaya pengembangan sektor industri, Menperin, ada tiga faktor penting yang sering diabaikan, yakni sumber daya manusia (SDM), terkait proses, dan teknologi.
Faktor pertama, Kementerian Perindustrian memiliki Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) yang bertugas melatih sumber daya manusia yang kompeten sesuai kebutuhan dunia industri.
“Beberapa program telah berhasil, antara lain melalui pendidikan dan pelatihan vokasi yang terhubung dan terkoordinasi dengan industri. Lulusan sudah terserap 100 persen ke dunia industri. Memang dari segi jumlah, jumlah lulusannya masih ada. Seharusnya ditingkatkan, karena tergantung anggaran yang kita dapatkan, tapi “Layanan ini akan terus kita berikan secara kualitatif,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumivan.
Faktor lainnya adalah prosesnya. Menurut Menperin, roda sektor industri telah menunjukkan ketahanan yang mengesankan. Pelayanan tersebut didukung oleh berbagai kebijakan fiskal dan non-fiskal untuk mendukung proses produksi di industri, termasuk bahan baku, logistik, dan pelaksanaan transaksi.
“Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menarik investasi baru ke Indonesia. Selain itu, melalui skema transaksi mata uang lokal, kami berharap dapat memfasilitasi transaksi dengan negara mitra, khususnya terhadap dolar AS, dengan tetap menjaga stabilitas nilai tukar rupiah,” ujarnya. dikatakan.
Ketiga, faktor teknologi, Indonesia bertekad mempercepat transformasi digital. Pemerintah telah membuktikannya dengan mencanangkan rencana “Making Indonesia 4.0”.
“Terkait upaya tersebut, kami telah melakukan asesmen terhadap 1.200 perusahaan, dimana sekitar 15 persennya sudah menerapkan transformasi ke teknologi Industri 4.0,” jelas Agus.
Untuk mempercepat upaya tersebut, Kementerian Perindustrian terus berupaya melibatkan dan mengubah pola pikir pelaku industri bahwa transformasi digital bukanlah sebuah biaya, melainkan sebuah investasi.
“Melalui teknologi ini, perusahaan akan lebih efisien, dan kualitas produk yang dihasilkan akan lebih kompetitif,” kata Menperin.
Agus kembali menegaskan, penerapan harga gas bumi tetap (HGBT) untuk sektor industri merupakan kebijakan yang harus diterapkan secara konsisten. Pasalnya, sudah disetujui Keputusan Presiden (Perpres) ke-40 tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi.
“Dalam Perpres disebutkan HGBT sektor industri harusnya $6 per MMBt. Perpres ini masih berlaku. Jadi saya tidak mengerti jika ada bagian pemerintah yang tidak mau memenuhi persyaratan tersebut. Perpres, apapun alasannya, sekalipun berani melanggar alasannya, “Ini perlu koordinasi yang kuat,” jelas Menperin.
Berdasarkan hasil penelitian, tujuh sektor industri yang mendapat fasilitas LGBT berdampak cukup besar, dengan adanya peningkatan ekspor, investasi, dan pajak.
Ketujuh sektor tersebut antara lain pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, oleokimia, dan sarung tangan karet.
Total nilai tambah yang didapat dari ketujuh sektor ini sebesar Rp 147 triliun atau tiga kali lipat bagian negara yang harus dibayarkan. Ini manfaat kebijakan HGBT di sektor industri. Sebab masih banyak calon investor yang menunggu. Apakah kebijakan HGBT ini akan berlanjut? Karena sangat menarik, kunci kemajuannya adalah kondisi harga gas,” kata Agus.
Selain itu, kebijakan optimalisasi tingkat cakupan dalam negeri (TKDN) juga memberikan kontribusi yang besar terhadap peningkatan produktivitas dan daya saing industri dalam negeri.
“Selain penerapan SNI, cara untuk merangsang pertumbuhan industri adalah TKDN,” ujarnya.
Menurut Menperin, prinsip penerapan TKDN adalah mendorong investasi, menumbuhkan pohon industri bebas dan memperluas nilai tambah bahan baku dalam negeri.
“Juga kebijakan yang akan dilakukan adalah meningkatkan konsumsi per kapita,” tambah Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.