TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Jambi 2024 tingkat Sekolah Menengah Pertama dibuka pada Selasa (25/6/2024).
Proses pendaftaran akan dibuka hingga 30 Juni 2024 pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman resmi PPDB Jambi 2024 di https://ppdb.jambikota.go.id/.
Pada PPDB Jambi 2024 tingkat SMA membuka 4 jalur pendaftaran yaitu Jalur Zona, Jalur Konfirmasi, Jalur Transfer Orang Tua dan Jalur Prestasi.
Selanjutnya pengumuman hasil seleksi PPDB Jambi 2024 SMA akan dirilis pada 5 Juli 2024.
Selengkapnya, berikut syarat pendaftaran dan aturan seleksi PPDB Jambi 2024 untuk SMA. Syarat Pendaftaran SMA PPDB Jambi 2024, Zonasi Rute, Asli Surat Keterangan Lulus (SKL). Akta Kelahiran Asli; Kartu Tanda Penduduk Anak (KIA) jika ada. Sertifikat Kemahiran membaca dan menulis Al-Quran (bagi umat Islam). Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali. Kartu Keluarga diterbitkan sebelum tanggal 1 Juli 2023. Berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 Upload/unggah foto mahasiswa yang melamar di depan rumah (foto dengan koordinat). Asli Surat Keterangan Keluar Orang Tua/Wali (SKL). Akta Kelahiran Asli; Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali. Berusia maksimal 15 (lima belas) tahun terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024. Surat komisi dari organisasi, instansi, kantor atau perusahaan tempat orang tua/wali bekerja akan diterbitkan setelah tanggal 1 Juli 2023. ). Akta Kelahiran Asli; Kartu Tanda Penduduk Anak (KIA) jika ada. Sertifikat Kemahiran membaca dan menulis Al-Quran (bagi umat Islam). Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali. Kartu Keluarga diterbitkan sebelum tanggal 1 Juli 2023. Berusia maksimal 15 (lima belas) tahun terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024 Asli Piagam/Sertifikat Tahfizh Al-Qur’an atau Kejuaraan Sains, Seni, Olah Raga dan kejuaraan/lomba lainnya di Kabupaten/Kota, Tingkat Provinsi, Nasional dan/atau Internasional. Jalur Konfirmasi (Keluarga Penyandang Disabilitas dan Disabilitas) Asli Surat Keterangan Berangkat (SKL). Akta Kelahiran Asli; Kartu Tanda Penduduk Anak (KIA) jika ada. Sertifikat Kemahiran membaca dan menulis Al-Quran (bagi umat Islam). Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali. Kartu Keluarga diterbitkan sebelum tanggal 1 Juli 2023. Berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 Mengunggah/mengunggah bukti kepemilikan dokumen kartu kontrol sosial yaitu program Keluarga Harapan (PKH). Sekolah dapat menerima calon peserta didik berkebutuhan khusus sebagai bukti:
Satu. Surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis.
Ya. Sertifikat psikolog. dengan
Latihan. Kartu Disabilitas yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Aturan Seleksi PPDB Jambi Tahun 2024 Jalur Jalur Zona Tingkat SMA disiapkan 70 persen (tujuh puluh persen) dari kapasitas sekolah. Zonasi didasarkan pada pemeringkatan jarak calon mahasiswa baru berdasarkan radius sesuai zona yang telah ditentukan. Apabila calon mahasiswa mempunyai jarak yang sama, maka penempatannya didasarkan pada pendaftaran sebelumnya. Calon siswa zona dapat memilih salah satu pilihan sekolah negeri di zona tersebut. Calon siswa yang berasal dari wilayah perbatasan kota Jambi dapat memilih 1 (satu) sekolah terdekat sesuai kuota sebesar 5 persen dari kuota zonal yang disediakan. Satuan pendidikan tersebut adalah SMPN 3, SMPN 4, SMPN 15, SMPN 18, SMPN 20, SMPN 21, SMPN 22, SMPN 23, SMPN 25, SMPN 26. Jalur antar jemput orang tua/wali disiapkan dengan kapasitas sekolah 5 persen. Penempatan jalur perpindahan tugas orang tua/wali didasarkan pada peringkat jarak calon siswa baru dari sekolah yang dipilih. Apabila calon mahasiswa mempunyai jarak yang sama, maka penempatannya didasarkan pada pendaftaran sebelumnya. Calon peserta didik baru pada Jalur Pemindahan Orang Tua/Wali memilih 1 (satu) sekolah. Apabila kuota Jalur Pemindahan Orang Tua/Wali tidak mencukupi, sisa daya tampung diberikan kepada calon peserta didik di sekolah tempat orang tua kandung bekerja dan di jalur penempatan. Jalur Prestasi Jalur Prestasi disiapkan dengan daya tampung 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah. Penempatan pada jalur keberhasilan kompetisi didasarkan pada peringkat skor keseluruhan dari penghargaan kejuaraan atau sertifikat di bidang yang sama. Calon peserta didik yang pernah meraih prestasi dalam lomba bidang (Tahfidz, MTQ, OSN, O2SN, FLS2N) atau prestasi serupa di lingkungan Kemendikbud, Kemenpora, dan Kemenag. Apabila calon mahasiswa mempunyai IPK yang sama, maka penempatannya didasarkan pada jarak terdekat dari sekolah. Calon siswa Jalur Prestasi dapat memilih opsi sekolah di zona atau di luar zona. Apabila kuota Trayek Prestais tidak terpenuhi maka kapasitas tetap dialokasikan untuk Trayek Zonasi. Jalur Konfirmasi (Keluarga dan Penyandang Disabilitas) Jalur Konfirmasi disiapkan dengan daya tampung 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah. Penempatannya dilakukan berdasarkan peringkat jarak berdasarkan radius sesuai zona yang telah ditentukan. Apabila calon mahasiswa mempunyai jarak yang sama, maka penempatannya didasarkan pada pendaftaran sebelumnya. Konfirmasi Jalur Calon siswa dapat memilih 1 (satu) pilihan sekolah yang paling dekat dengan tempat tinggalnya. Jika kuota Konfirmasi Jalur tidak terpenuhi, kapasitas tetap dialokasikan untuk Jalur Zona. Seleksi Program PPDB Jambi 2024 Tingkat SMA Pendaftaran : 25 – 30 Juni 2024 (24 jam – Online) Seleksi : 25 – 30 Juni 2024 (24 jam – Online) Pemberitahuan : 5 Juli 2024 pukul 08.00 WIB8 Pendaftaran ulang : – 9 Juli 2024 Sekolah Pengenalan Lingkungan Hidup (MPLS) : 10 – 12 Juli 2024 Kegiatan Pembelajaran Hari Pertama (KBM): 15 Juli 2024
(Tribunnews.com/Latifah)