IKAPI Jadi Bagian Delegasi RI pada Sidang UNCITRAL Terkait Pembentukan Hukum Kepailitan Antarnegara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Saat ini keseimbangan antar negara meningkat pesat akibat peningkatan lalu lintas dan perdagangan manusia.

Namun, tantangan besar masih ada dalam hukum internasional.

Hal ini disebabkan karena setiap negara mempunyai tujuan yang berbeda-beda dalam melindungi kepentingan nasionalnya. Untuk itu diperlukan suatu produk hukum untuk menutup hambatan hukum terkait batas tanah.

Upaya ini dilakukan dengan memadukan prinsip-prinsip Komisi Hukum Perdagangan Internasional PBB (UNCITRAL), sebagai badan di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertanggung jawab terhadap hukum perdagangan internasional.

Dalam Kelompok Kerja V UNCITRAL yang diselenggarakan di New York, Amerika Serikat pada 13-17 Mei 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) turut serta dalam diskusi.

Ketua Umum IKAPI Oscar Sagita mengatakan penerapan hukum dan kebijakan internasional harus segera dilakukan. Salah satunya dengan melihat model hukum yang digagas UNCITRAL.

Dengan memantau perkembangan sistem hukum ini, Indonesia dapat mengumpulkan informasi yang dapat digunakan untuk kepentingan hukum kepailitan dan pembayaran di Indonesia.

Hal ini agar otoritas Indonesia dapat mengelola aset debitur dengan percaya diri dalam pencarian, pelacakan, dan pemulihan aset di luar negeri.

Oscar dalam keterangannya, Jumat (24/5/2024) mengatakan “Hukum konstitusi kita harus diadaptasi dari undang-undang UNCITRAL tentang pembayaran kompensasi sebagai penjelasan atas perkembangan hukum di dunia saat ini.”

Untuk itu, IKAPI menilai pemerintah harus segera mengkaji dan mengubah UU No. 37 Tahun 2024 tentang Kepailitan dan PKPU untuk mendukung pentingnya dan kemajuan instrumen hukum di dunia.

Selain itu, Oscar mengingat peran supervisor dan manajer memerlukan aturan yang sama untuk menunjang kerja profesionalnya. Salah satunya dengan menjamin penggeledahan, penyidikan, dan pemulihan harta kekayaan debitur yang berada di luar negeri.

“Saya kira penting adanya sistem hukum, karena ini terkait dengan kewenangan bagi yang membayar dan yang membayar,” imbuhnya.

Seperti diketahui, saat ini selain menjadi anggota UNCITRAL, Indonesia juga menjadi anggota International Institute for Unification of Private Law (UNIDROIT) dan berencana berpartisipasi sebagai anggota Hague Conference on Private International Law (HCCH).

Oleh karena itu, Wakil Ketua IKAPI Lenny Nadriana mengatakan Indonesia sedang berupaya melakukan pertemuan internasional untuk membahas hukum perbatasan.

Indonesia juga membutuhkan undang-undang yang tepat untuk mendukung situasi ini.

“Undang-undang kita harus lengkap untuk menghadapi perubahan yang tidak bisa dibayar, itu yang sedang kita kerjakan dan terus evaluasi,” imbuhnya.

Sebagai informasi, IKAPI merupakan organisasi profesi sejak berdiri pada tahun 2002 yang masih terlibat dalam pembahasan asas-asas hukum kepailitan di Indonesia.

Sebagai perkumpulan profesi pengawas dan pengelola yang beranggotakan lebih dari 1.000 orang, IKAPI tertarik untuk mengawal perkembangan undang-undang pembiayaan perumahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *