Laporan jurnalis Tribunnews.com Ashri Fadillah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan didakwa hari ini, Jumat (28 Juni 2024), terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Kejaksaan Agung (JPU) akan membacakan permohonan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pusat (Tipikor) Jakarta siang nanti.
Sidang dijadwalkan pukul 13.30 WIB, setengah tiga, kata kuasa hukum SYL Jamaludin Kudoeboen melalui telepon, Jumat pagi (28 Juni 2024).
SYL sendiri dikabarkan bersedia mendengarkan pertanyaan terkait kasus yang didakwakan.
“Insya Allah dia siap. Keluarga juga siap, semua siap,” ujarnya.
Proses pembacaan permintaan tersebut selanjutnya akan dibantu oleh keluarga SYL.
Namun kejadian tersebut mereka saksikan langsung bukan di pengadilan, melainkan di rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan.
Sementara itu, perwakilan kerabat jauhnya akan hadir di pengadilan.
“Kalau satu keluarga, mungkin ada sanak saudaranya. Tapi kalau sanak saudara dekat, seperti anak dan istri, mungkin hanya ikut-ikutan pulang ke Makassar. Masing-masing juga punya usaha,” kata Kudoeboen.
Sebagai informasi, dalam kasus ini SYL didakwa menerima imbalan senilai Rp44,5 miliar.
Total uang yang diterima SYL antara tahun 2020 hingga 2023.
“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian Republik Indonesia dengan cara paksaan sebagaimana diuraikan di atas berjumlah total Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam persidangan, Rabu (28). /2). /2024) pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SYL menerima uang tersebut dengan mengutip pejabat Eselon I Departemen Pertanian.
Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya, ia dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekzhen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagiono. yang juga menjadi terdakwa.
Apalagi, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pemborosan uang terbesar tersebut digunakan untuk kegiatan keagamaan, operasional kementerian, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, yang biayanya mencapai Rp16,6 miliar.
Artinya, uang itu digunakan sesuai perintah dan petunjuk terdakwa, kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa sebagai berikut:
Surat Pasal 12 dan juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Bagian 1 Pasal 55 KUHP juncto Bagian 1 Pasal 64 KUHP.
Biaya kedua:
Pasal 12 huruf “e” juncto Pasal 18 Undang-Undang “Tentang Pemberantasan Tipikor” juncto Bagian 1 Pasal 55 KUHP juncto Bagian 1 Pasal 64 KUHP.
Biaya ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Bagian 1 Pasal 55 KUHP juncto Bagian 1 Pasal 64 KUHP.