TRIBUNNEWS.COM – Sidang pendahuluan Peggy Setiawan yang dijadwalkan hari ini, Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung ditunda.
Sebab, Polda Jawa Barat (Jabar) tak menghadiri sidang praperadilan.
Oleh karena itu, hakim memutuskan menunda sidang pendahuluan hingga pekan depan, Senin (6/1/2013).
Melihat hal tersebut, kuasa hukum Peggy, Mayor TNI (Purn) Marwan Isundi dan tim sangat kecewa.
Marwan pun menyindir Polda Jabar yang diduga takut menghadapi sidang praperadilan Peggy yang hanya seorang kuli bangunan.
“Kami sangat kecewa, kami takut dengan para pekerja bangunan. Kami mewakili para pekerja bangunan lho. Jenderal telah gagal, sekarang saatnya untuk takut,” katanya kepada grup media di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, seperti dilansir Antara. kepada TribunJabar.
Meski merasa sangat kecewa, Marwan mengaku tetap mematuhi keputusan hakim yang menunda sidang hingga pekan depan.
Pengacara Peggy lainnya, Tony RM, pun meminta Polda Jabar mematuhi aturan terkait.
Oleh karena itu, ia berharap Polda Jabar bisa menghadiri rapat pendahuluan pada pekan depan.
“Polda Jabar akan segera datang, artinya menyusul.”
“Sebagai warga negara harus lebih taat hukum dibandingkan orang kebanyakan, kalau ada panggilan lain harus hadir,” kata Tony.
Di sisi lain, Niko Kili Kili, kuasa hukum Peggy, menduga Polda Jabar sengaja tidak menghadiri sidang perdana.
“Kami menduga ada unsur kesengajaan agar kasus P21 ini dihentikan sebelum disidangkan,” kata Nico kepada Kompas TV, Senin.
Kejadian tersebut membuat Niko beralih ke Polda Jabar untuk melawan Manley dalam persidangan kali ini.
Niko mengatakan kita berjuang seperti bapak-bapak, tidak perlu takut, kalau menurut polisi benar kalau kita saling bertikai secara hukum, kita akan ajukan gugatan pada bapak-bapak di sidang pendahuluan ini.
Nico pun berharap jaksa bisa bersikap adil dalam menangani kasus tersebut.
“Kami berharap jaksa objektif dalam mengusut kasus ini. Biarkan saja sampai putusan sementara selesai, baru dilanjutkan,” kata Nico.
Niko meminta Polda Jabar menghadiri sidang pekan depan untuk mencari kejelasan kasus ini.
Sidang praperadilan ini sidang maraton dan hanya tujuh hari. Kami berharap Polda Jabar Senin depan hadir di sidang untuk menyoroti kasus tersebut agar masyarakat Indonesia tidak kebingungan, ujarnya. Sidang pendahuluan Peggy dipastikan tidak akan ditunda lagi meski terdakwa tidak hadir lagi.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung memastikan tidak akan menunda lagi sidang praperadilan Peggy, meski Polda Jabar tidak akan hadir di persidangan.
“Satu minggu sudah habis, makanya kita adakan lomba maraton,” kata Humas PN Bandung Dal Yusra, Senin, seperti dilansir TribunJabar.id.
Saat ditanya alasan Polda Jabar dan tim kuasa hukumnya tidak hadir, Dal Yusera mengaku tidak mengetahuinya.
“Entahlah, yang penting surat itu diterima dengan benar dan sah. Kami tidak tahu alasan ketidakhadirannya.”
“Suratnya menyatakan peneleponnya biasa saja, tidak ada surat atau konfirmasi dari terdakwa,” jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul “Masa Ketakutan Pekerja Konstruksi”.
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Napbesar)