TRIBUNNEWS.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar) selaku terdakwa kasus hukum praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vienna Cirebon, Peggy Setiawan, tak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung (PN ), Senin (25/6/2024) kemarin.
Sidang pendahuluan Biggie akhirnya ditunda hingga 1 Juli 2024 atau Senin pekan depan.
Belum diketahui pasti alasan Polda Jabar mangkir dari sidang pendahuluan ini.
Pengadilan Negeri Bandung pun mengaku belum mengetahui alasan ketidakhadiran terdakwa dalam sidang kemarin.
Namun Polda Jabar untuk kedua kalinya akan dipanggil oleh PN Bandung untuk menghadiri sidang praperadilan yang digelar pekan depan.
Sementara itu, Penasihat Ahli Kapolda Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi juga mengaku belum mendapat jawaban dari Polda Jabar terkait alasan ketidakhadirannya dalam kasus tersebut.
Namun Aryanto menduga alasan Polda Jabar tidak hadir dalam persidangan karena ada perubahan strategi atau masih dalam proses finalisasi tanggapan atas gugatan kuasa hukum Baiji.
Ia menjelaskan, “Dugaan saya yang mau diadili adalah tim kuasa hukum, dan tim kuasa hukum adalah tim tersendiri yang tidak terlibat dalam kehumasan. Jadi tim kuasa hukum itu termasuk Pincom, dan bisa juga pihak eksternal. Para Pihak.” Ariyanto, Senin (24/6/2024).
Aryanto menilai tim kuasa hukum Polda Jabar masih menyiapkan solusi detail untuk menghentikan gugatan Peggy sebelum persidangan.
“Yah, mungkin saja kemarin dia siap menjawab apa pun, tapi mungkin ada perubahan strategi. Saya beri contoh, misalnya dalam menanggapi tudingan itu, dia pikir dia siap ini dan itu. .” Tapi mungkin ada celah lain, yang bisa dibantah dengan ini atau itu, dan ini mungkin diperlukan lagi.”
Lanjutnya: “Jadi mungkin ini untuk melengkapi praperadilan agar bisa memberikan jawaban yang benar, sehingga terhindar dari praperadilan.”
Apalagi, Aryanto mengatakan Polda Jabar sudah menyatakan kesediaannya untuk menghadapi sidang praperadilan Peggy.
Oleh karena itu, Aryanto pun mempertanyakan mengapa Polda Jabar tidak menghadiri sidang pembukaan kemarin.
“Saya tanya ke Polda Jabar kenapa dia mengundurkan diri dan tidak mendapat jawaban, jadi saya hanya menebak-nebak dan tentunya berdasarkan pengalaman saya bolak-balik sebelum menghadapi sidang pendahuluan,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jabar mengaku siap menghadapi sidang perdana Peggy yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kompol Gul Abraham Abast pada Minggu (23/6/2024) atau sehari sebelum sidang perdana Beji.
Memang, Jules menyebut pihaknya sudah menyiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi sidang praperadilan Bigi.
“Kami akan menghadapi sidang praperadilan yang akan digelar atas kasus tersebut untuk menetapkan tersangka, dan tentunya kami telah menyiapkan tim pengacara dari Polda Jabar,” kata Jules, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Saat itu, Jules masih enggan membeberkan jumlah tim kuasa hukum yang disiapkan Polda Jabar.
Ia juga mencatat kemungkinan dibentuknya tim kuasa hukum dari luar kepolisian.
“Perwakilan hukum yang kami siapkan saat ini (kemarin) tidak bisa dialihkan, baik itu kuasa hukum kami, maupun kami bekerja sama dan bekerja sama dengan kuasa hukum eksternal,” jelas Jules.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Iman Sulaiman mengatakan surat panggilan terdakwa sudah dikirimkan ke Polda Jabar.
Hakim Iman Sulaiman dalam persidangan, Senin, mengatakan, “Pada sidang pertama ini permohonan sudah disampaikan kepada terdakwa, namun padahal waktu yang ditetapkan adalah pukul 09.00 WIB dan sekarang pukul 09.20 WIB yang berarti tidak ada terdakwa yang hadir. “. (24/6/2024).
Iman menambahkan, pihaknya akan memanggil kembali terdakwa untuk kedua kalinya.
Jika Polda Jabar tetap mangkir pada pekan depan, maka persidangan akan dilanjutkan tanpa terdakwa.
“Terdakwa akan kami panggil lagi. Kalau minggu depan dia tidak hadir, kami lewati.”
Dia berkata: “Kami berada dalam posisi yang lebih baik pada hari Senin secara hukum dan benar. Apakah kami datang atau tidak, kami akan melanjutkannya.”
Sebagai informasi, kasus hukum praperadilan Beji adalah soal penetapan tersangka kasus pembunuhan Fina dan Ike di Cirebon tahun 2016.
Permohonan praperadilannya terdaftar dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Perkara tersebut didaftarkan pada Selasa (6/11/2024).
Klasifikasi Perkara: Benar atau tidaknya keputusan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Terdakwa: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar, dan ditulis dalam bahasa Bandung. Pengadilan Negeri SIPP. Ia tak menghadiri sidang praperadilan tersangka Polda Jabar Beji Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Sidang praperadilan yang dilakukan pengacara tersangka Vina Cirebon, Biji Setiawan, tak berlangsung lama, setelah hakim tunggal PN Bandung menunda persidangan karena tak hadirnya Polda Jabar. Sidang pendahuluan akan dilanjutkan pada 1 Juli 2024, dan apabila terdakwa tidak hadir lagi, maka persidangan tetap dilanjutkan. (Mimbar Jawa Barat/Jani Kurniawan)
Pengadilan Negeri Bandung menunjuk Hakim Tunggal Iman Sulaiman untuk mengadili eks sidang Peggy Setiawan.
Pengacara Beji Setiawan, Mukhtar Effendi sebelumnya menjelaskan alasan yang mendorong pihaknya mengajukan gugatan sebelum persidangan.
Menurut dia, hal itu karena kliennya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Fina dan Ike yang dinilainya dilakukan tanpa dasar dan bukti kuat.
Kuasa hukum Biji, Sugyanti Iryani, menilai penetapan Biji sebagai tersangka kasus pembunuhan Veena dan Ekki pada 2016 tidak sah.
Wanita bernama Yanti itu mengatakan, bukti yang diberikan Polda Jabar sangat lemah.
“Kami sebagai tim kuasa hukum sangat yakin, karena tersangka telah salah identifikasi, bukti yang diberikan Polda sangat lemah dan tidak ada bukti terkait pembunuhan Fina dan Eke. Kami akan membuktikannya di persidangan. kata Yanti di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (23/6/2024).
(Tribunnews.com/Milani Resti) (KompasTV)