Wartawan Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti melaporkan
TRIBUNNEWS.
Laporan tersebut diterima oleh perusahaan Barescream Polry yang terdaftar pada 19 Juni 2024 dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/Barescream Polry.
Reporternya adalah penulis lagu Ari Bias.
Menurut Minola Sebayar, kuasa hukum Ari Bias, kliennya sebenarnya sudah mengirimkan undangan kepada Agnes soal itu.
Namun, panggilan tersebut tidak dijawab hingga akhirnya laporan polisi dibuat.
“Kami sudah melayangkan surat somasi, tapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, tidak menanggapi. Jadi menurut kami dia tidak ada niat baik,” kata Minola kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu. 19/6/2024) kemarin.
Ia mengatakan, lagu-lagu tersebut dibawakan tidak hanya dalam satu konser, melainkan di tiga konser berbeda yakni di Surabaya, Bandung, dan Jakarta, tanpa izin atau izin dari lembaga resmi LMKN.
“Jika unsur pelanggaran Pasal 9 alinea ketiga ayat 2 terpenuhi, kami akan segera mengajukan laporan berdasarkan Pasal 113 UU Hak Cipta,” jelasnya.
Akibat perbuatan Agnes Mo, Minola mengklaim kliennya menderita kerugian materil sebesar Rp500 juta atas konser tersebut, atau total kerugian dalam kasus ini adalah Rp1,5 miliar.
“Kita minta Rp 500 juta untuk satu konser, jadi kalau tiga konser jadi 1,5 miliar rubel. Tapi tergantung progres prosesnya, kerugiannya mungkin lebih,” ujarnya.
Dalam laporannya, Agnes diduga melanggar Pasal 113 Ayat 2 Nomor 28 Tahun 2014.