Meninggal di Luar Negeri Pegawai Bea Cukai Diduga Pungut Biaya Peti Mati 30 Persen, Dibantah Stafsus

Koresponden Tribunnews.com Andrapatha Parmodiaz melaporkan

Tribun News.com, Jakarta – Seorang netizen mengeluhkan petugas bea cukai yang mengenakan tarif 30 persen dari harga peti mati berisi jenazah dari luar negeri.

Kejadian tersebut diungkap warganet dengan akun @ClarissaIcha di media sosial

Dalam unggahannya, @ClarissaIcha menyebut peti mati tersebut dianggap barang mewah oleh pihak bea cukai sehingga temannya harus membayar biaya sesuai permintaan petugas bea cukai di bandara.

“Kemarin, karena kesedihan ayah seorang teman yang meninggal di Penang, teman ini mengatakan kepada saya di bandara bahwa dia harus membayar bea masuk sebesar 30 persen atas peti mati ayahnya, yang dianggap mewah!”

“Ya, payudara itu tidak murah, tapi tidak ada waktu untuk berdebat dan menunggu sampai menjadi viral, bukan?” tulis @ClarissaIcha dalam unggahannya.

Hingga pukul 07.30 WIB Minggu (12/5/2024), postingan ini telah dilihat oleh 2,4 juta X pengguna.

Terkait aduan tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis (Stafsus), Justinus Prastovo, saat mengunggah tanggapannya di Akun X, menyebut tidak ada produk di postingan netizen tersebut.

Dia sepakat berkoordinasi dengan Ketua Komisi Bea dan Perbekalan Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sogeng Weibo.

Dia mengatakan, Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta akan segera menyelidiki layanan penanganan jenazah di terminal pengangkutan jenazah.

Menurut dia, pengiriman jenazah dari Penang bukan hanya untuk melayani jenazah. Pelayanan diberikan secara komprehensif dari mana saja dan mendapat perlakuan yang sama. Netizen dengan akun @ClarissaIcha di media sosial

Prastvo mengatakan, seluruh pelayanan jenazah akan dilayani melalui mekanisme PIBK dengan tarif nol rupee, tanpa bea masuk.

“Tidak ada tarif bea cukai untuk peti mati. Ada biaya/pajak dari sisi penanganan muatan jenazah, misalnya biaya penanganan jenazah (sewa gudang, ambulan, dll), termasuk bea masuk dan Tidak ada tarif bea masuk untuk peti mati. pajak impor,” kata Justinus Prasto. .

Ia menegaskan, akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan informasi lengkap.

“Jika ada informasi tambahan, kami sangat berterima kasih bisa membantu mengonfirmasinya. Salam sejahtera,” kata Prostov.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *