TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) menjadi penyebab utama meningkatnya angka perceraian pasangan (menikah) di Kota Depok, Jawa Barat.
Humas Pengadilan Agama Kota Depok Kamal Syarif menjelaskan, tren peningkatan angka perceraian sudah terjadi sejak tahun 2023, pasca pandemi Covid-19.
Namun pada tahun 2024, kasus perceraian di wilayah Kota Depok akan terus meningkat secara signifikan.
“Mereka tidak memiliki pekerjaan tetap yang menghasilkan uang, sehingga mereka mengambil jalan pintas untuk memenuhi kebutuhannya,” kata Syarif kepada tim pers, Jumat (28/6/2024).
“Jadi mulai tahun 2024 mulai terlihat tanda-tanda, tanda-tanda konflik dampak perjudian online dan pinjaman online,” lanjutnya.
Hingga Juni 2024, Pengadilan Agama Kota Depok mencatat ada 1.133 kasus perceraian dan 70 persen di antaranya karena judol dan pinjol.
Syarif menjelaskan, sebanyak 864 kasus perceraian disebabkan oleh konflik dan perselisihan yang berkepanjangan. Sementara ada pula yang karena masalah ekonomi keluarga.
Namun kedua aspek perceraian tersebut didominasi oleh salah satu pasangan suami istri yang melakukan judol atau pinjam meminjam sehingga menimbulkan konflik dan permasalahan ekonomi.
“Peningkatan dari awal Januari 2024 biasanya meningkat dari segi judi online, kemudian pinjaman online, karena hal-hal dari Covid yang lalu,” tutupnya (m38).
Penulis : M. Rifqi Binumasy