TRIBUNNEWS.COM – Mantan Irjen Pol (Purn) Polda Jawa Barat Anton Charlian mengaku keluarga terpidana kasus Wina mengalami penyiksaan.
Sebelumnya, hampir seluruh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon delapan tahun lalu mengaku dianiaya penyidik.
Mereka mengakui bahwa mereka dipukuli dan disetrum agar mereka mengakui keterlibatan mereka dalam pembunuhan dua kekasih berusia 16 tahun pada tahun 2016.
Mantan Kapolda Jabar Irjen Anton Charlian tak membantah pengeroyokan itu, namun mengatakan pelakunya bukan anggota polisi.
“Itu adalah penyalahgunaan kekuasaan.” Itulah mengapa saya bertanya. Kenapa waktu itu dikatakan ada penyiksaan,” kata Anton seperti dilansir kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi yang diunggah pada Rabu (6/12/2024).
Ia mendapat penjelasan dari aparat kepolisian bahwa para pelaku disiksa oleh sesama narapidana karena dianggap pemerkosa.
Selain pembunuhan, para pelaku juga dituduh memperkosa Vina.
Anton juga menjelaskan, tradisi mengadili tersangka pemerkosaan saat itu dijalankan oleh Propham.
Polisi yang menjaga para tahanan juga diwawancarai.
Namun pernyataan Anton tersebut bertolak belakang dengan keterangan beberapa orang tua terpidana, termasuk terpidana bebas Saka Tatal.
Mereka mengaku disiksa polisi karena dipaksa mengaku telah memperkosa dan membunuh Vina.
(*)