TRIBUNNEWS.COM – Bareskrim Polresta Tangerang menetapkan Muhammad Dian Permana Angga alias MDPA, Ketua Umum Partai Politik Lentera 2024 Tangerang sebagai tersangka.
MDPA dijerat kasus dugaan pencurian dan penipuan yang menimbulkan kericuhan di kalangan wisatawan pada Minggu, 26 Juni 2024.
Kericuhan terjadi karena penyanyi yang ditunggu penonton tak kunjung tampil.
Setelah dilakukan penyelidikan, para musisi tersebut membatalkan penampilan mereka karena grup tersebut tidak membayar.
Selengkapnya dari Tribunnews.com, berikut sedikit fakta mengenai penetapan Ketua Komite Penerangan sebagai tersangka: Menghabiskan Uang untuk Pikiran Pribadi Ya.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Gubernur Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, MDPA menggunakan uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Menurut Arief, MDPA mengeluarkan uang tanpa sepengetahuan anggota lainnya.
“Dari hasil penyidikan atau peninjauan, ada sejumlah uang yang digunakan atau ditipu tanpa sepengetahuannya, tanpa memberitahu redaksi lain. Begitu pula dengan uang biasa, digunakan untuk keperluan pribadi,” kata Arief, Jumat. 28/6/2024).
Namun belum diketahui secara pasti berapa jumlah uang yang dicuri tersangka. Dia melarikan diri karena tidak mampu membayar kembali uangnya
MDPA lari ke kawasan Lebak, Banten, hingga akhirnya ditangkap pada Rabu (26/6/2024).
Tampaknya tersangka memutuskan melarikan diri karena tidak bisa mengembalikan uang tersebut.
Bahkan ada pula yang digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga kami tidak bisa membayar artisnya, ujarnya.
MDPA mengaku kepada polisi bahwa dirinya sempat melarikan diri untuk menenangkan diri. Undang Keluarga untuk menghormati Rumah
Sebelum polisi menangkap MDPA, mereka menggeledah tersangka di kediamannya, kawasan Sukatani, Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Namun MDPA dan keluarganya tidak ada di rumah.
Ia mengira MDPA mengajak keluarganya keluar rumah karena KTP mereka rusak.
“Dia diselamatkan. Rumah itu kosong. “Ini keluarga dan orangtuanya, sudah pergi,” jelas Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi kepada TribunTangerang.com, Kamis (27/6/2024). Lari sebelum acara dimulai
Rupanya, MDPA tersebut habis sebelum Konser Festival Lampion 2024 digelar.
“(Mereka kabur) sebelum konser. Saat saya datangi rumah MDP, dia tidak ada di mana pun,” kata Humas Polresta Tangerang Ipda Jaenudin kepada wartawan.
Selama menjalankannya, MDPA menerima seluruh uang dari penjualan tiket.
Hal inilah yang menyebabkan penonton tidak adil karena konsernya dibatalkan. Ancaman 5 tahun penjara
Usai ditetapkan sebagai tersangka, MDPA langsung ditangkap.
MDPA tercakup dalam Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 81 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) juncto Pasal 16 Undang-undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-undang Kepailitan dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-undang Kepailitan.
Dia divonis hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berdasarkan hasil pengembangan dan penyidikan, MDPA mengaku melakukan tindak pidana pencurian dan penipuan dalam kejadian tersebut.
“Sekarang penyidik kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dari hasil kasus tersebut,” ujarnya.
Artikel ini sebagian telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Menjadi Penjahat, Ketua Panitia Festival Lentera Tangerang 2024 didakwa Bagian Perlindungan.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Abdi Ryanda Shakti, TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro/Nurmahadi)