Pendaftaran Anggota Komite Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Diperpanjang

TRIBUNNEWS.COM — Presiden RI Joko Widodo atas usulan komunitas pers menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Perusahaan Platform Digital Mendukung Jurnalisme yang Baik.

Hal ini dilakukan untuk menjaga hubungan korporat yang menguntungkan antara perusahaan media dan perusahaan platform digital.

Aturan tersebut mengatur tentang pembentukan komite yang mengelola perjanjian kerja sama antara perusahaan media dan perusahaan platform digital.

Dewan Jurnalis membentuk panitia pemilihan untuk memilih anggota panitia.

Pendaftaran calon anggota panitia dibuka mulai tanggal 7 Juni 2024 hingga 27 Juni 2024 pukul 24.00 WIB.

Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital bertanggung jawab mendukung jurnalisme berkualitas untuk menegosiasikan perjanjian bisnis yang saling menguntungkan antara perusahaan media dan perusahaan platform digital untuk memastikan keberlanjutan jurnalisme berkualitas.

Menyikapi opini masyarakat, Panitia Seleksi memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Komite Akuntabilitas Bisnis Platform Digital, sehingga memberikan peluang lebih luas bagi partisipasi komunitas jurnalis dan warga yang peduli terhadap keberlangsungan kualitas media. Untuk dukungan jurnalisme berkualitas: 24.00 hingga Minggu 7 Juli 2024.

Informasi mengenai persyaratan untuk merekomendasikan diri Anda sebagai anggota panitia dapat dilihat pada laman https://timsel.dewanpers.or.id/ Jika memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi sekretariat tim seleksi panitia melalui obrolan nomor WhatsApp. 085809203451.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *