TRIBUNNEWS.COM – Kepolisian Daerah Rojava Jawa (Jabar) mengaku siap memulai proses pendahuluan terhadap tersangka pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast, Minggu (23/6/2024), atau sehari sebelum sidang perdana Pegi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Bahkan, Jules menyebut pihaknya sudah menyiapkan tim kuasa hukum untuk sidang pendahuluan Pegi.
Jules mengatakan kepada Kompas TV YouTube: “Karena kami sedang menghadapi sidang pendahuluan untuk mengidentifikasi tersangka, tentu saja kami telah membentuk tim pengacara dari Polda Jawa Barat.”
Kemarin, Jules enggan membeberkan jumlah tim kuasa hukum Polda Jabar yang bakal hadir di sidang hari ini.
Pada saat yang sama, lanjutnya, kuasa hukum dari luar kepolisian kemungkinan besar akan bergabung dengan tim kuasa hukum.
“Perwakilan hukum yang kami siapkan saat ini (kemarin) belum bisa diumumkan, apakah terdiri dari kuasa hukum kami sendiri ataukah kami akan berkolaborasi dan berkolaborasi dengan kuasa hukum eksternal,” jelas Jules.
Polda Jabar tak hadir, rapat ditunda hingga 1 Juli 2024
Faktanya, Polda Jabar tak hadir dalam sidang perdana Pegi yang digelar hari ini Senin (24/06/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.
Padahal, majelis hakim yang dipimpin Hakim Eman Silêman dan tim kuasa hukum Pegi Setiyawan sudah berada di ruang sidang.
Namun karena tim Kanwil Hukum Polda Jabar tidak hadir pada sidang pendahuluan hari ini, maka sidang tidak digelar.
Sidang akhirnya ditunda hingga Senin 1 Juli 2024.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kili Kili mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Polda Jabar.
“Saya sebenarnya sangat sedih dengan kejadian ini. Padahal kami sangat berharap Polda Jabar hari ini siap.”
Niko menduga ada kesengajaan polisi dalam kasus ini dengan tujuan melaporkan kasus Pegi Setiawan P21 (Lengkap).
Oleh karena itu, kasus ini harus dihentikan sebelum waktunya.
Karena itu, dia berharap jaksa bersikap objektif dalam kasus ini.
“Kami meminta jaksa bersikap objektif dalam kasus ini, biarkan dia pergi sampai ada keputusan awal, kita lihat saja nanti.”
Diketahui, Pegi Setiawan mengajukan gugatan melalui pengacaranya kepada Polri, atau Direktur Polda Jabar, atau Bareskrim Polda Jabar.
Ia berjuang untuk tidak ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Sri Juliati)
Artikel lain terkait meninggalnya Vina Cirebon