TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Untuk mencapai tujuan penghimpunan wakaf nasional, diperlukan kerja sama kementerian dan lembaga serta lembaga publik untuk menyusun peta jalan wakaf nasional.
Hal ini diumumkan pada Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Peta Jalan Wakaf Nasional Tahun 2024-2029 oleh Kementerian Keuangan dan Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) di Jakarta.
Direktorat Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI juga menghadiri FGD ini untuk menyusun langkah sistematis pengumpulan Wakaf untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dalam peta jalan.
Wariono Abdul Ghafoor, Direktur Penyuluhan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, menekankan pentingnya harmonisasi definisi dan informasi terkait Wakaf untuk memastikan keakuratan pelaksanaan program.
“Perbedaan data yang disebabkan oleh definisi yang kurang harmonis harus segera diatasi, sehingga strategi yang ada dapat direduksi menjadi rencana aksi yang jelas dengan tugas yang spesifik dan sasaran waktu yang terukur,” kata Waryono.
Beliau juga menekankan pentingnya pendekatan “money after function” dalam implementasi peta jalan Wakaf.
“Setiap langkah dalam peta jalan ini harus dilaksanakan dan diukur keberhasilannya. “Misalnya literasi wakaf di kalangan pelajar harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat yang tidak memiliki harta benda,” imbuhnya.
FGD juga membahas pentingnya segmentasi nasabah prioritas wakaf dan perlunya menyasar mereka dalam program literasi wakaf. Soal regulasi, Wariono menekankan perlunya adanya departemen khusus yang mengelola regulasi dan tata kelola kelembagaan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Posisi kelembagaan BWI harus diperkuat dengan melakukan amandemen UU Wakaf yang saat ini sedang dibahas dengan Komisi DRC VIII.
Diskusi juga dilakukan mengenai pengembangan sumber daya manusia Wakaf yang bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Penunjukan Nazir dalam dunia kerja harus diakui secara resmi untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensinya.
Disepakati untuk membentuk kelompok kerja untuk setiap komponen untuk mengkoordinasikan pelaksanaan program dan pemantauan.
Dengan penekanan pada literasi, tata kelola, dan pengembangan sumber daya manusia, peta jalan ini bertujuan menjadikan Wakaf sebagai pilar penting pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional. Setiap kelompok kerja menetapkan perannya, memutuskan siapa yang akan menjadi pemimpin, dan menetapkan tujuan yang ingin dicapai pada tahun 2029.
Langkah-langkah strategis merupakan bidang utama dalam membangun gugus tugas dan menugaskan tanggung jawab fungsional dan harus dipantau secara berkala dan target waktunya ditetapkan.
“Kunci percepatan implementasi Peta Jalan Wakaf Nasional adalah kerja sama dan komitmen semua pihak. Kita berharap dengan kerja sama yang baik kita bisa efektif mencapai tujuan yang telah ditetapkan,” pungkas Wariono.
FGD juga dihadiri oleh perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI), KNEKS, OJK dan DJPPR Kementerian Keuangan.