Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Kembali Digelar, JPU Hadirkan Saksi dari Pihak Polres

TRIBUNNEWS.COM – Pada Rabu (30 Mei 2024), sidang lanjutan kembali digelar dengan agenda pembuktian kasus narkotika terhadap aktor Ammar Zoni.

Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dari Polres Jakarta Barat. 

Saksi JPU banyak yang merupakan pihak dalam penangkapan Ammar Zoni di lokasi kejadian. 

Pengakuan tersebut dilontarkan Azam Ahkmad selaku jaksa, dikutip dari YouTube Mantra Room, Kamis (30/05/2024). 

“Saksi-saksi ini merupakan saksi dari tim penangkapan unit Narkoba tempat menangkap terdakwa Ammar Zoni pada 12 Desember,” kata Azam. 

Menurut keterangan Azam, saat persidangan digelar, Ammar Zoni tidak membantah bukti-bukti yang diajukan jaksa. 

“Jadi dia mengakui semuanya sesuai bukti yang kami ajukan di pengadilan.

“Ada narkotika jenis ganja, narkotika jenis sabu, dan juga telepon seluler untuk komunikasi,” lanjutnya. 

Soal asesmen rehabilitasi yang diajukan Ammar, jaksa memaparkan putusan majelis hakim. 

“Itu kami serahkan kepada juri karena ketentuan Pasal 54 bisa diuji terlebih dahulu dan tergantung pendapat atau pertimbangan juri.” 

“Jadi kita lihat lagi apakah adik Ammar bisa diperiksa secara medis dan apakah dia kecanduan pelecehan atau tergolong pengedar,” jelasnya. 

Kuasa hukum Ammar Zoni yakin juri akan memberikan penilaian rehabilitasi kepada kliennya

Sementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias menjelaskan, keterangan saksi sebelumnya menetapkan kliennya hanya terbukti sebagai pengguna. 

“Dari keterangan saksi disebutkan Ammar mengaku saat ini terbukti sebagai pengguna,” kata Jon. 

Karena itu, Jon kemudian bertanya mengapa tidak dilakukan penilaian terhadap Ammar.

Jika diingat-ingat, jelas terbukti bahwa klien hanyalah seorang pengguna.

“Menurut Pasal 54 UU Narkoba, pengguna harus dinilai kecanduannya, sampai sejauh mana.”  Pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias. (Tangkapan layar saluran YouTube Investigatif Intens)

“Makanya kami tanyakan kepada penyidik ​​kenapa penilaian tidak dilakukan padahal diperintahkan undang-undang.”

“Lalu kenapa belum selesai?” melanjutkan. 

Meski demikian, Jon yakin sepenuhnya rating yang telah diserahkan kepada juri akan segera diberikan. 

“Dan ini terlepas dari kenyataan bahwa kasus ini sekarang sedang diselesaikan oleh senat

Insya Allah dengan apa yang kami usulkan tadi, mudah-mudahan juri mempertimbangkannya dan mungkin mengabulkannya, tegasnya. 

(Tribunnews.com, Rinanda) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *