Laporan Abdi Ryanda Shakti, reporter Tribunnews.com.
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Bareskrim Pol belum menerima laporan polisi yang dikirimkan Kusnadi, pejabat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, soal penyitaan properti yang dilakukan penyidik KPK pada Kamis (13/6/2024).
Kusnadi bersama Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendatangi Baresgrim Polri untuk membahas laporannya.
Koordinator TPDI Petrus Salestinus mengatakan, laporan yang disampaikan klien sebaiknya ditunda hingga hasil praperadilan diterima.
Oleh karena itu, pimpinan unit menyarankan agar dilakukan penyidikan terlebih dahulu untuk mengetahui kebenaran atau tidaknya dan membuktikan bahwa proses penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan fisik, dan penyidikan dilakukan oleh penyidik Rossa Purbo Bekti dan KPK. tim melanggar prosedur,” kata Petrus di Jakarta, Kamis, kepada wartawan Bareskrim Polri.
Petrus mengatakan jika gugatan kemudian menetapkan penggeledahan dan penyitaan Gusnadi dan Hasto melanggar proses hukum. Laporan polisi dapat diterima.
“Hal ini hanya dilakukan berdasarkan keinginan pelapor yaitu merasa ada kebebasan yang kurang. Harta pribadinya disita,” ujarnya.
Namun apabila hasil perkara praperadilan kemudian menentukan bahwa prosesnya berjalan baik, maka Para Pihak akan menggunakan cara hukum lain.
“Oleh karena itu, Pak Gusnadi dan Pak Hasto masih punya pilihan lain setelah sidang praperadilan. Terlepas dari apakah Anda menerima putusan atau tidak. Anda dapat mengajukan gugatan di pengadilan dan/atau pengadilan umum. Masih ada pintunya,” jelasnya.
Sebelumnya di Kusnadi, Sekretaris PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengunjungi gedung Bareskrim Polri. Menyiapkan laporan tindakan Kompol Rossa Purbo Bekti, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Melihat kejadian tersebut, Kusnadi yang mengenakan pakaian berwarna abu-abu tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 14.30 WIB.
Kusnadi disebut berangkat bersama pengacara sekaligus koordinator Kelompok Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petras Celestinas, dan rekannya.