Laporan jurnalis Tribunnews.com Nitis Gavaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Pusat Penelitian Pengawasan Keuangan dan Keamanan Energi (CESS) Ali Ahmudi Aciak dan Manajer Institut Teknologi LEMTERA PLN (IT PLN) menilai organisasi keagamaan bisa menjadi alasan penerbitan izin. Untuk mengembangkan pertambangan di Indonesia. masalah yang kompleks.
Sebab, menurutnya, ormas keagamaan belum memiliki kompetensi bahkan pengalaman mengelola sektor pertambangan. Oleh karena itu, sulit untuk memberikan IUP/IUPK yang membutuhkan keterampilan terkait teknologi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan lingkungan, masalah sosial.
“Saya kira kebijakan ini harus ditinjau ulang karena mungkin akan menimbulkan masalah serius di kemudian hari,” kata Ali saat dihubungi Tribunnews, Minggu (2/6/2024).
Ali mengapresiasi industri pertambangan di Indonesia yang memiliki aturan jelas dan baku yakni UU Minerba (Minerba). Aturan-aturan ini hendaknya dijadikan acuan dasar.
Menurutnya, pemberian IUP/IUPK kepada pihak yang tidak memiliki kompetensi dan pengalaman akan sangat berbahaya bagi keberlangsungan usaha pertambangan, keresahan sosial dan gangguan produksi, serta permasalahan yang berdampak pada transisi energi.
“Ketika organisasi besar-besaran yang tidak memiliki kompetensi, keterampilan, dan pengalaman menerima IUP/IUPK, maka mereka ‘menyerahkan’ atau ‘menjual’ perusahaan pertambangan kepada lembaga lain yang dikuasai langsung dan tidak langsung oleh kelompok usaha tertentu. Hal itu tidak boleh lagi, kata Ali.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto menilai keputusan Presiden Joko Widodo memberikan izin pertambangan kepada organisasi keagamaan merupakan sebuah keuntungan tersendiri.
Menurut Airlang, ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024.
Menurutnya, mengizinkan organisasi keagamaan untuk menambang merupakan keistimewaan yang diberikan pemerintah.
“Mereka (lembaga negara) akan mendapat keuntungan, salah satunya investasi aset pertambangan. Tapi baguslah,” kata Airlanga di Pondok Pesantren Mama Bakri, Levisadeng, Kabupaten Bogor, Sabtu (1/6/2024).
Namun, dia belum mau menyebutkan secara terbuka ormas mana yang akan diprioritaskan.
“Iya, akan diberikan kepada organisasi publik khusus. Nanti akan diprioritaskan oleh pemerintah,” tutupnya.
Selain itu, kebijakan mengenai organisasi keagamaan yang dapat mengelola tambang ini tertuang dalam Keputusan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 “Tentang Perubahan Atas KPK Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. ” .” ditandatangani oleh PP Presiden Joko Widodo.