Laporan koresponden Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Kelompok PKS DPRD DKI Jakarta, Pak Dedi Supriyadi mengaku tak setuju dengan rencana pelarangan mobil pribadi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Daerah Khusus Ibukota (UU DKJ) Jakarta. .
Pasalnya, mobil masih menjadi alat transportasi yang dibutuhkan masyarakat untuk berpindah-pindah untuk mencari uang.
Apalagi, lanjutnya, tidak semua orang bisa berganti mobil setiap saat.
“Saya tidak setuju dengan larangan mobil karena masyarakat masih membutuhkan mobil untuk menghasilkan uang. Mereka jelas tidak memiliki kesempatan untuk berganti mobil secara rutin,” kata Didi dalam jajak pendapat KedaiKOPI tentang “Larangan Usia dan Jumlah”. Pemilik mobil Jakarta di Sikini, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024).
Dari segi peraturan perundang-undangan, kewenangan pemerintah daerah untuk melarang kendaraan bermotor tertuang dalam Pasal 24 UU DKJ ayat (2).
Namun, Pak Didi mengatakan kekuasaan itu bisa diambil alih atau tidak oleh pemerintah daerah. Selain itu, dalam konsultasinya, Pemda DKI juga harus melibatkan DPRD DKI dalam menetapkan peraturan sekunder yakni Peraturan Daerah (Perda).
Dedi yang juga Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Papemberda) DPRD DKI mengaku belum ada pembahasan pembentukan peraturan daerah terkait larangan angkutan kendaraan di Jakarta.
Hakim PKS itu juga menegaskan, rencana pengurangan lalu lintas di Jakarta tidak diperlukan. Sebab kata dia, kesadaran masyarakat terhadap kesehatan mobilnya sangat besar.
“Sebagai wakil kepala badan pembentukan peraturan daerah, tidak ada pembahasan peraturan daerah,” ujarnya.
Ia mengatakan, “Menurut saya, tidak ada alasan untuk mengurangi jumlah kendaraan niaga. Kalau kendaraannya batuk-batuk, tidak bisa dikeluarkan dari jalan.”