TRIBUNNEWS.COM – Ketua Otoritas Ibu Kota Kepulauan (IKN) Bambang Susantono dan Wakil Ketua IKN Donny Rahjo resmi mengundurkan diri dari jabatannya efektif tahun 2022.
Presiden Jokowi pun menerima surat pengunduran diri Bambang dan Doni pada Senin (3/6/2024).
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pretekno dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/6/2024).
“Beberapa waktu lalu, Presiden menerima surat pengunduran diri dari Wakil Presiden IKN, Pak Donny Rahago. Beberapa waktu kemudian, Presiden juga menerima surat pengunduran diri dari Pak Bambang Susantono,” kata Pratikono.
Pratekno mengatakan, Jokowi juga menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Bambang dan Doni.
“Hari ini telah diterbitkan Keputusan Presiden (Kipris) tentang pemberhentian Bapak Bambang Susantono dari jabatan Ketua Otorita IKN dan Bapak Donny Rahajo dari jabatan Wakil Ketua Otorita IKN. ‘ kata Pratikon.
Berikut fakta pengunduran diri Ketua IKN Bambang Susantono dan Wakil Ketua IKN Donny Rahjo yang dirangkum TribuneNews dari berbagai sumber.
1. Basuki Hadimulajono dan Raja Jolly menggantikan Bambang dan Dhoni sebagai pimpinan IKN
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimulajono ditunjuk sebagai Pj Ketua IKN.
Selain itu, Wakil Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Guli Antony juga ditunjuk sebagai Menteri Sementara. Wakil Presiden IKN.
“Presiden telah menetapkan Menteri PUPR Pak Basuki sebagai Pj Ketua Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR/Wakil Ketua BPN sebagai Wakil Ketua Otorita IKN,” kata Meneg Pratikko dalam konferensi pers di Gedung IKN. Kepresidenan. Kompleks istana. Jakarta, Senin (6/3/2024 M).
Pratikko mengatakan, Presiden Jokowi berharap Basuki dan Raja yang berstatus tidak bersalah bisa ditemukan. Hal ini dapat segera memastikan percepatan pengembangan UKM dengan sebaik-baiknya sesuai dengan visi awal.
Pretekno mengatakan proyek tersebut tetap sejalan dengan rencana Nusa Rimba Raya dan juga memberikan manfaat positif bagi masyarakat sekitar.
2. Tidak ada hubungannya dengan perayaan HUT RI di IKN
Menteri Negara Pratikko menampik isu mundurnya Bambang Susantono dan Donny Rahgo dari jabatan ketua dan wakil ketua badan tersebut karena perayaan Hari Kemerdekaan RI akan digelar di ibu kota nusantara (IKN) pada 17 Agustus 2024.
Pratekno berkata, “Oh tidak. Kita sudah merencanakan untuk edisi ke-17. Jadi saya kira nanti karena kita sudah pergi, maka acara untuk edisi ke-17 akan dimulai dari sana dan perayaannya akan diadakan di sini juga.”
Sementara itu, Plt Ketua IKN Basuki Hadimulajono memastikan upacara 17 Agustus tetap digelar di IKN.
Saya kira Menlu sudah punya skenario simulasi untuk tanggal 17 Agustus yang akan kita terapkan besok, kata Basuki.
3. IKN bebas investor
Raja Jolly Antony, Wakil Menteri Pertanian dan Tata Ruang sekaligus Pj Wakil Ketua IKN, mengakui adanya keraguan di kalangan investor terhadap status lahan di IKN.
Raja berkata tanpa menyelesaikan kalimatnya, “Ya, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi.”
Kemudian dipastikan apakah keraguan itu menyangkut status tanah tersebut, apakah boleh dimiliki atau tidak.
Raja tidak memberikan jawaban yang jelas dan hanya menebak-nebak.
Raja berkata: Ya, menurutku begitu.
Lebih lanjut Raja membenarkan apa yang tertuang dalam undang-undang yang menyatakan bahwa status tanah hanya memperbolehkan hak pakai saja.
Terkait hal tersebut, Raja pun mengaku akan melakukan pemeriksaan untuk memperjelas hal tersebut.
Raja berkata, “Nanti kita cek untuk klarifikasi. Saya masih menerima instruksi dan saya sedang mengaturnya terlebih dahulu.”
Namun raja menegaskan, terkait status tanah tersebut, sudah arahan Presiden Joko Widodo, seharusnya arahnya untuk bangsa Indonesia.
“Khusus rumah susun, trennya pada dasarnya berorientasi pada masyarakat, jadi tidak akan merugikan,” kata Raja.
4. Proyek IKN sangat ambisius dan masa kerjanya sangat singkat. Beberapa proyek pengembangan IKN Nusantara sedang dilaksanakan di Kalimantan Timur. (H2O)
Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Dedi Yewari Hantiro Sitoros buka suara soal dugaan alasan mundurnya Ketua Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono dan Wakil Otorita IKN Donny Rahjo.
Berdasarkan informasi yang diterima Didi, Bambang dan Donny mengundurkan diri dari jabatan Ketua dan Wakil Ketua IKN bukan atas kemauan sendiri.
Namun mereka diberhentikan atau diminta mundur dari jabatan yang dijabatnya mulai tahun 2022.
Didi mengatakan, banyak tujuan proyek IKN yang dinilainya ambisius dan di luar jangkauan Bambang dan Donny.
Apalagi waktu yang diberikan untuk menyelesaikan proyek IKN sangat singkat.
Didi juga membandingkan proyek IKN dengan kisah Ruru Jungrang yang meminta Bandung Bondowoso membangun Candi Prambanan dalam waktu singkat.
“Yang saya dengar bukan pasrah, tapi pasrah karena tidak mampu mencapai tujuan yang telah ditetapkan.”
“Mirip dengan proyek Ruru Jangrang dan Bandung Bondowoso, target waktu yang ditetapkan terlalu singkat dan ambisius,” kata Didi, Selasa (6/4/2024).
5. Isu gaji tertunda kembali muncul
Momen Bambang Susantono bercerita soal gaji yang didapatnya setelah bekerja selama 11 bulan kembali viral.
Pernyataan itu diungkapkannya dalam rapat dengar pendapat antara Komite Kedua DRC dengan Otoritas IKN pada 3 April 2023, di Gedung DRC, Senayan, Jakarta Pusat.
Hal ini bermula dari pertanyaan Ihsan Yunus, Anggota Komite II DPR dari Fraksi Partai Aksi Demokrat, yang membenarkan adanya permasalahan tidak dibayarkannya gaji pegawai IKN.
Bambang kemudian menjawab, dirinya dan wakilnya Donny Rahago mengaku baru menerima gaji setelah 11 bulan bekerja.
“Jujur saja, saya dan Pak Dhoni butuh waktu 11 bulan untuk mendapatkan gaji. Jadi ya… Hahahaha. Dibahas dengan Menkopolhukam terkait hak finansial perwira Golongan I ke bawah. masalah sudah diangkat, dan akan diberitahukan tentang hal itu,” tambahnya Pak Presiden sekarang.
Pernyataan Bambang yang santer beredar itu kemudian dikaitkan dengan alasan pengunduran dirinya sebagai Ketua IKN.
(Tribunnews.com/Faryanidaputwiliani/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reza Deni/Endrapta Ibrahim Pramudiaz)
Baca berita lainnya terkait pemindahan ibu kota negara.