Laporan jurnalis Tribunius Mario Christian Sumampou
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Hashim Ashar dan Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) menghadiri sidang etik penyelenggara pemilu di kantornya sebagai korban dugaan perbuatan asusila yang dilakukannya. Dewan Kehormatan Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP), Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Korban didampingi kuasa hukum dan ahli dari Komnas Ham dan Komnas Perempuan, namun Hashim tampaknya sendirian.
Rapat yang dimulai pada pukul 10.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Ketua DKPP DKPP RI Bapak Eddie Luzito, dengan diikuti empat orang anggota.
“Dengan ini saya menyatakan persidangan terhadap terdakwa Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia bersifat terbuka dan persidangan akan dilaksanakan secara tertutup,” kata Hedy di awal persidangan.
Perkara tertutup ini dimohonkan oleh perempuan yang pernah duduk di PPLN pada Pemilu 2024.
Ia mengesahkan Lembaga Permusyawaratan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Dalam pengaduan utama, pelapor menuduh Hashim mengutamakan kepentingan pribadinya dan memberinya perlakuan khusus.
Lebih lanjut, Hashim juga diduga menggunakan kekuasaannya untuk mendapatkan akses dan menjalin hubungan dengan pelapor.
Sidang hari ini akan mencakup sidang keterangan para pihak, antara lain pemohon, terdakwa, saksi, dan pihak terkait. Sidang akan digelar tertutup karena melibatkan tindakan asusila.
DKPP telah melakukan pemanggilan resmi kepada para pihak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Prosedur Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 21 Tahun 2017. 1 . Pada tahun 2022.