Berita Forum.
Sidang ditunda setelah terdakwa Polda Jabar tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Sidang pendahuluan yang tertunda akan diadakan Senin depan, 7 Januari 2024.
Sementara itu, kuasa hukum Page, Tony RM, mengaku pihaknya tidak dirugikan dengan penundaan tersebut.
Kepentingan kami adalah melakukan hal ini secepat mungkin sehingga kami segera mendapatkan perlindungan hukum, dan itu saja. “
“Kalau ada kerugian ya tidak perlu ditunda, maka tidak ada kerugian,” kata Tony di acara Sapa Indonesia Malam di Compass TV, Senin (24 Juni 2024).
Namun, dia menegaskan pihaknya menginginkan perlindungan hukum segera bagi Page.
“Tapi kami ingin segera mendapat perlindungan hukum. Kalau Irjen Pol Jabar datang hari ini (kemarin), mungkin maraton, besok sidang digelar, dan setiap hari, dalam waktu tujuh hari, sudah bisa diambil keputusan ya. ?
“Keterlambatan seminggu belum tentu buruk, karena mereka tidak datang, sehingga sebagian besar hal yang ingin kami selesaikan secepatnya justru tertunda,” ujarnya. Pengadilan Negeri Bandung setuju untuk melanjutkan sidang semula
Sementara itu, TribunJabar.id mengutip Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan sidang perdana Peggy Setiawan tidak akan ditunda.
“Karena para terdakwa Polda Jabar tidak hadir di persidangan, maka persidangan ditunda sambil menunggu permohonan yang sah dan sesuai.”
Makanya hakim awal menunda perkara dan melanjutkannya pada 1 Juli, kata Dal Yusra, Humas PN Bandung, Senin.
Dal Yusra memastikan sidang pendahuluan yang dijadwalkan pada 1 Juli 2024 tetap berjalan, namun Polda Jabar tidak hadir.
“Itu harusnya akhir pekan, jadi kami mengadakan maraton,” lanjutnya.
Saat ditanya alasan Polda Jabar dan kuasa hukumnya tidak hadir di pengadilan, Daryusra mengatakan pihaknya tidak mengetahuinya.
“Entahlah, yang penting surat itu diterima dengan benar dan sah dan kita tidak tahu kenapa tidak ada.”
Ia menjelaskan, “Surat tersebut menunjukkan bahwa ia adalah seorang khatib biasa, baik ditulis oleh tergugat maupun tidak.”
Sekadar informasi, awal mula gugatan Peggy terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Sri Bang tahun 2016 lalu.
Permohonan asli terdaftar di Bandung dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN.
Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (11/6/2024).
“Penetapan Perkara: Sah atau Tidaknya Surat Wasiat Tersangka Pidana” Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Narasumber : Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar. Pengadilan Negeri SIPP.
Pengadilan Negeri Bandung menunjuk hakim tunggal Eman Sulaiman untuk mendengarkan sidang praperadilan Page.
Sebelumnya, kuasa hukum Peggy Setiawan menjelaskan alasan pihak Mukhtar Effendi mengajukan gugatan ke pengadilan.
Menurut dia, kliennya diduga menetapkan tersangka pembunuhan Weiner dan Eki tanpa dasar dan bukti yang kuat.
Kuasa hukum Page, Sugianti Iriani, berpendapat penetapan Page sebagai tersangka pembunuhan Weiner dan Eki pada 2016 tidak sah.
Wanita bernama Yanti itu menilai alat bukti yang diberikan pihak kepolisian di Jawa Barat sangat lemah.
“Kami sebagai tim kuasa hukum menilai alat bukti di Polda sangat lemah karena surat wasiat tersangka tidak sah, dan kami akan buktikan di pengadilan bahwa tidak ada bukti bahwa Vina dan Eki dibunuh,” kata Yanti. Java di Cirebon, Minggu (23 Juni 2024).
Artikel ini sebagian dimuat di situs TribunJabar.id: Pengadilan Negeri Bandung menjamin sidang perdana kasus Krebon akan tetap berjalan meski terdakwa tidak hadir lagi di pengadilan.
(Tribunnews.com/Deni) (TribunJabar.id/Napbesar)