KPK Cegah Dokter dan Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Ilham Rian Pratam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk mengusut kasus dugaan korupsi pembelian alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes ). untuk tahun anggaran 2020-2022.

Permohonan penghindaran ini telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Hari ini, Selasa, 24 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan bagi SLN (Dokter), ET (Swasta) dan AM (Swasta),” kata Juru Bicara KPK, Tessa. Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (24 Juni 2024).

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik ​​KPK memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, dokter bernama Sri Lucy Novita pada Jumat 14 Juni 2024.

Menurut Tessa, larangan bepergian ke luar negeri tersebut untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pembelian APD oleh Kementerian Kesehatan dengan menggunakan dana yang tersedia dari Badan Penanggulangan Bencana pada tahun 2020.

KPK percaya pihak-pihak terkait akan bekerjasama dalam memantau proses ini, ujarnya.

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembelian APD Covid-19 yang dilakukan Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020-2022.

Sebanyak lima juta set APD dengan nilai proyek Rp 3,03 triliun rusak. Akibatnya negara merugi hingga Rp 625 miliar.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, para pihak yang didakwa adalah Pejabat Pengelola (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Umum PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.

Para tersangka didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Akibat penanganan kasus ini, lima orang dicegah bepergian ke luar negeri.

Mereka adalah Budi Sylvana (PNS Kemenkes), Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), A Isdar Yusuf (MP) dan Harmensyah (PNS BNPB).

Terkait pembelian APD untuk Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) sebelumnya terlibat kasus wanprestasi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan perkara PT Permane Putra Mandiri terhadap tiga terdakwa yakni PPK Dr Budi Sylvana MARS, Kementerian Kesehatan RI, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Keputusan itu diambil Ketua Majelis Siti Hamidah bersama Anggota Majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis, 22 Juni 2023.

Dalam putusannya, ketiga terdakwa dianggap ingkar janji atau gagal membeli APD dari PT Permana Putra Mandiri yang dipesan saat Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19.

PT Permana Putra Mandiri memenangkan gugatan dan mendenda Kementerian Kesehatan dan BNPB lebih dari Rp 300 miliar.

Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Terdakwa III ingkar janji atau wanprestasi, demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dimuat di laman PN Jaksel.

Dalam proses penyidikan, KPK memeriksa beberapa tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya untuk mencari bukti aktivitas para tersangka.

Yakni di Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, salah satu lokasi kantor LKPP, dan tempat tinggal para tersangka.

Tim penyidik ​​menemukan dan memperoleh barang bukti antara lain dokumen pembelian, catatan transaksi keuangan, dan arus kas berbagai pihak, termasuk dugaan transaksi pembelian barang bernilai ekonomi yang dilakukan para tersangka. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *