TRIBUNNEWS.COM – Kepala Staf Presiden Moeldoko menjelaskan, program tabungan perumahan rakyat (Tapera) juga bisa diambil dari uang baru.
Namun Moeldoko mengatakan, uang itu dikumpulkan saat pekerja tersebut pensiun, begitu pula dengan hasil inseminasi yang dilakukannya.
Hal ini disampaikan Moeldoko untuk menjawab pertanyaan masyarakat mengenai solusi jika pekerja sudah memiliki rumah.
Moeldoko mengatakan menabung itu wajib. Hasil tabungan dapat ditarik kemudian setelah mencapai usia pensiun.
“Di undang-undang itu wajib (pekerja ikut Tapera), tapi kalau yang sudah punya rumah, bagaimana? Harusnya mereka bangun rumah, kita diskusikan di internal, sehingga di akhir masa pensiun bisa Usia sudah habis, baru bisa ditarik uang dan terjadilah pembuahan,” kata Moeldoko dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Moeldoko menegaskan, mekanisme Taper bukanlah pemotongan gaji, melainkan penghematan.
Jadi saya ingin tegaskan, Tapera ini bukan pengurangan gaji atau tunjangan. Tapera ini tabungan, jelas Moeldoko.
Dalam konteks ini, Moeldoko meminta masyarakat tidak perlu khawatir.
Alasannya, niat pemerintah berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya terkait kebutuhan perumahan.
“Ke depan, pemerintah akan mengutamakan komunikasi dan dialog dengan masyarakat dan dunia usaha.”
“Kita masih punya waktu sampai tahun 2027, jadi ada kemungkinan konsultasi, jangan khawatir,” kata Moeldoko. Belum berlaku tahun ini
Direktur Jenderal PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri juga menjelaskan, program Tapera bagi pegawai swasta tidak akan dilaksanakan pada tahun ini.
Padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Hal itu diungkapkan Indah dalam jumpa pers, Jumat (31/05/2024) di Kantor Presiden Jakarta.
“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa dengan diterbitkannya PP Nomor 21 Tahun 2024, tidak hanya secara langsung mengurangi gaji atau gaji personel TNI-Polri non-ASN,” kata Indah.
Sedangkan untuk mekanisme pembayarannya, lanjut Indah, nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Sumber Daya Manusia.
Implementasi partisipasi pegawai di Tapera paling lambat dilaksanakan pada tahun 2027.
Sedangkan untuk pajak bagi pekerja di luar ASN, TNI dan Polri dapat dilihat pada Pasal 15 (PP Nomor 21 Tahun 2024), nantinya mekanismenya akan diatur dalam peraturan tingkat menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, ” jelas Indah.
Soal banyaknya penolakan dari masyarakat, Indah mengatakan hal itu disebabkan pemerintah masih belum menjangkau masyarakat secara keseluruhan.
“Nanti Insya Allah kami akan menggelar audiensi publik secara besar-besaran.”
“Kami juga akan mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan ketenagakerjaan, jadi jangan khawatir, kami akan melakukan sosialisasi langsung secara masif,” kata Indah.
Diketahui, Jokowi mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2024 sebagai pengganti PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam PP ini, pengusaha wajib mendaftarkan seluruh pekerja swasta yang berpenghasilan sama atau lebih tinggi dari upah minimum untuk menjadi peserta Taper paling lambat pada tahun 2027.
Iuran yang harus dibayarkan sebesar tiga persen dari gaji pekerja.
Sedangkan iuran tiga persen dibagi antara 2,5 persen untuk pekerja dan 0,5 persen untuk pemberi kerja.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Taufik Ismail/Yohanes Liestyo Poerwoto)