TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar konstruksi mengungkap analisis mengejutkan terhadap kualitas konstruksi Jalan Tol Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir-Karawang Barat.
Mutu beton jalan tol layang MBZ belum memadai karena berada di bawah Standar Nasional Indonesia (SNI).
Analisa tersebut diutarakan Andi, Direktur PT Tridi Membran Utama, saat dihadirkan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tol Flyover MBZ yang diduga disebabkan oleh negara. kerugian keuangan Rp 510 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 16 Mei 2024.
Hal itu diungkapkan Andi saat jaksa membahas proses teknis pengendalian kualitas jalan layang tol MBZ yang diaudit PT Membran Utama selama sekitar enam bulan pada tahun 2020.
Andi mengatakan, temuan mutu beton sesuai SNI diperoleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK pertama kali menghubungi Andi untuk mengecek teknis struktur tol MBZ pada akhir tahun 2020. Andi bekerja sama dengan ahli struktur dari Departemen Teknik Sipil Universitas Indonesia.
Dia menjelaskan, penyelidikan dilakukan dengan mengambil 75 sampel yang diuji dengan pengeboran menggunakan bor atau pengambilan sampel in situ di lapangan.
Berdasarkan peninjauan, ia mengungkapkan, terdapat dua syarat yaitu kuat tekan rata-rata sampel, dan setiap sampel harus mencapai 75 persen dari kuat tekan desain.
“Dari hasil pemeriksaan, kami perkirakan ada yang tidak memenuhi syarat, yakni syarat tarik dan tekuk, serta mutu beton itu sendiri,” ujarnya.
“Apa yang kamu temukan pada pemeriksaan enam bulan?” tanya jaksa pada Andi.
Andi mengatakan, dalam enam bulan ini, PT Tridi Membran Utama hanya merevisi struktur atas tol MBZ.
Andi mengaku kepada jaksa, ia menemukan dua hal terkait struktur jalan tol yang kualitasnya di bawah Standar Nasional Indonesia (SNI).
Berdasarkan kuat tekan desain, ditetapkan mutu beton yang dipasang di lokasi rendah atau tidak memenuhi persyaratan SNI, jelas Andi.
Lebih lanjut Andi menjelaskan, temuan mutu di bawah standar itu diketahui setelah kliennya mengambil 75 sampel beton untuk diaudit.
Setelah menemukan temuan tersebut, Andi kembali menyesuaikan struktur frekuensi tol MBZ dibandingkan rencana awal yang diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tak berhenti sampai disitu, PT Tridi Membran Utama juga mengoreksi hasil pengujian yang dilakukan di lapangan.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menilai ada beberapa yang tidak memenuhi syarat, yaitu syarat tarik dan tekuk serta mutu beton itu sendiri,” kata Andi.
Jaksa menduga proyek pembangunan tol MBZ menimbulkan kerugian negara sebesar Rp510 miliar.
Kerugian ini disebabkan oleh tindakan yang dilakukan oleh Mantan Direktur Utama (Direktur) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasi PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan staf Bridge Professional PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp510.085.261.485,41 atau setidak-tidaknya sebesar itu, kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.
Dalam kasus Korupsi Jalan Tol MBZ atau Jakarta – Cikampek II Elevated, kini banyak pihak yang menjadi tersangka.
Mereka adalah Chief Executive Officer PT Jasamarga Cikampek Flyover (JJC) 2016-2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasi II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta pakar jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite.
Total kerugian negara akibat kasus korupsi pembangunan jalan layang MBZ mencapai Rp 510 miliar.
Sumber: Kompas.com/Antara