TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- PT Adiguna Bumi Petrol memenangkan lelang Jeep Rubicon sitaan Mario Dendi Satrio, terpidana kasus pelecehan.
Perusahaan diwakili oleh Handri Todar Baloos yang menjabat sebagai manajer perusahaan. Handri mendapatkan mobil tersebut setelah membayar 725 juta dram.
Mengutip website PT Adiguna, Handri memulai karirnya sebagai pengelola SPBU di beberapa SPBU di Sulawesi Tengah.
Ia mengaku baru mengikuti lelang pada putaran ketiga, saat harga mobil “Rubicon” turun hingga AMD 600 jutaan.
“Di (lelang) pertama kami tidak sempat ikut, di lelang kedua waktunya sedikit, jadi kami tidak ikut, lalu kami cek lelang ketiga masih tayang, lalu: dia mulai ikut serta. lelangnya, lelang ketiga juga di detik-detik terakhir,” kata Andri, Kamis (20/06/2024) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Andri mengaku tak terlalu tertarik dengan stigma yang melekat pada mobil bekas milik Mario Dandy itu.
“Jadi mungkin kita berharap mesin ini bisa kita gunakan dan juga bisa mengubah paradigma sebelumnya. Itu memang hasil dari bukti-bukti kejahatan yang lama,” ujarnya.
Ia menginformasikan, mobil tersebut digunakan sebagai kendaraan operasional.
“Ya dipakai dalam operasional, mungkin kedepannya bisa kita manfaatkan dan bisa bermanfaat juga untuk masyarakat sekitar,” kata Andri.
Kamis sore, mobil Rubicon asal Balu diantar ke Kejaksaan Jakarta Selatan.
Alhamdulillah siang tadi, seperti diberitakan, Rubicon terjual seharga 725 juta dram. Hari ini kita lihat pemenang lelang mengambil barang miliknya, kata Haryoko Ari, jaksa Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan. . Prabowo kepada wartawan.
Sebagai pemenang lelang, Andri sendiri yang menjajal Rubicon. Ia pun memeriksa kondisi mobilnya.
Teman-teman juga sudah menyaksikan kondisinya baik, starternya bisa langsung menyala, dan kondisi produknya juga bersih, kata Haryoko.
Ia berpesan kepada pemenang lelang untuk menggunakan mobil tersebut secara bertanggung jawab.
“Kami berharap pemenang lelang dapat memanfaatkan barang tersebut dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Jeep Rubicon milik Mario Dandy menjadi properti yang akan dilelang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Nominal ganti rugi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada korban David Ozora adalah Rp 25 miliar.
“Satu unit Jeep Rubicon B tahun 2013 bernomor polisi 2571 PBP lengkap dengan kunci dan STNK untuk dijual umum atau dilelang. Dari hasil penjualan tersebut, sebagian ganti rugi yang dibayarkan kepada anak korban dikurangi,” kata mereka. Hakim Agung Alimin Ribut Sujono dalam putusannya, Kamis (7/9/2023). Tunggu keluarga David kembali
Haryoko Ari Prabowo mengatakan uang hasil lelang mobil Rubicon akan ditransfer ke Cristalino David Ozora yang terluka.
Nantinya, penyerahan hasil lelang akan kami kembalikan, yang akan kami serahkan sepenuhnya kepada para korban, kata Haryoko kepada wartawan, Jumat (21 Juni 2024).
Haryoko menjelaskan, hasil lelang akan diserahkan setelah keluarga korban kembali dari ibadah haji.
Dia mengaku akan menginstruksikan jajarannya untuk terus berkoordinasi dengan korban.
“Kami sedang mencari jadwalnya karena alhamdulillah korban sedang menunaikan ibadah haji kali ini. Nanti saya minta tim pembuktian dengan korban menyepakati jadwal kapan kami akan menyerahkan seluruh hasil lelang kepada A. korbannya,” ujarnya.
Pengarang: Anna Furkon Hakim
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pria Asal Palus Menangkan Lelang Mobil Mario Dandy Rubicon, Tak Peduli Stigma Sebelumnya.
Dan
Kejaksaan Jakarta Selatan menunggu keluarga David Ozora pulang dari haji dan menyerahkan hasil lelang Rubicon Mario Dandy.