5 Fakta Pengurus PSI Solo Dilaporkan ke Kejari soal Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Partai

TRIBUNNEWS.COM – Tiga anggota DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Solo berinisial AYP, TM dan LAK didakwa menggelapkan dana partai politik dari APBD Pemerintah Kota Solo. Jaksa di Kejaksaan Kota (Kejari, Rabu (29/5/2024) kemarin).

Laporan pengurus DPD PSI Solo ada tiga orang: AYP, TM dan LAK, kata pengacara jurnalis tersebut, Argo Triyonanto Nugroho, seperti dilansir TribunSolo.com.

Menurut Argo, penipuan tersebut terjadi sejak 2019 hingga 2022.

“Bersama wartawan dan teman-teman PSI, saya juga membuat pemberitaan tentang isu penggelapan dana parpol pada tahun 2019 hingga 2022,” kata Argo.

Berikut fakta penipuan yang dilakukan AYP, TM dan LAK yang dirangkum Tribunnews.com. 1. Kekhawatiran pertama

Argo mengatakan, kecurigaan adanya penipuan ini muncul setelah dilakukan peninjauan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan pendidikan politik pada tahun 2019 hingga 2022.

Oleh karena itu, para pengurus dan kader (tersangka) LPJ akan menjalani kegiatan pendidikan politik pada tahun 2019 hingga 2022.

“Sebenarnya kejadian itu tidak pernah terjadi dan itu pada masa Covid-19, jadi tidak mungkin bertemu. Dan itu tertulis di proposal atau di LPJ juga,” ujarnya.

Arga pun menyebutkan secara detail besaran anggaran yang disebut-sebut dialokasikan untuk acara ini.

“Untuk kegiatan pendidikan politik pada tahun 2019 sebanyak 10.972.000 Ariary, 25.297.000.000.000 Ariary pada tahun 2020, 25.297.000.000 Ariary pada tahun 2021, 26.581.000 Ariary pada tahun 2022, dan 26.774.6250.000 Ariary pada tahun 20 22.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD PSI Solo Iwan Sulistyo mengatakan tidak ada pendidikan politik pada tahun 2019-2022.

“Kalau pendidikan politik tahun 2019 sampai 2022 tidak ada sama sekali.

Makanya kami coba laporkan, kata Iwan. 3. Kasus kedua

Wakil Ketua DPW PSI Jawa Tengah Eko Christanto mengatakan, proses pembuatan laporan tersebut merupakan kelanjutan dari menjaga nama baik partai.

“Hari ini laporan yang masuk ke kejaksaan tentunya dilakukan oleh pengacara,” kata Eko.

“Dan pada dasarnya kami sebagai kader ingin melakukan sesuatu yang sejalan dengan DNA PSI, yakni PSI mempunyai DNA anti korupsi dan anti intoleransi. Tindakan ini akan membenahi DNA Partai Persatuan Indonesia.”

Tapi kalau ada kadernya yang korup, harus ada langkah-langkah seperti pelaporan dan proses hukum agar DNA parpol ini tetap terjaga, lanjutnya.

Ia menambahkan, kejadian internal PSI Solo ini merupakan kejadian kedua setelah kejadian serupa terjadi di Kota Surabaya beberapa waktu lalu.

Ia pun membenarkan, seluruh yang datang ke Kejaksaan Solo merupakan anggota PSI Solo dan pengurus yang memiliki kartu anggota (KTA). 4. Kejaksaan mempunyai sistemnya sendiri

Kepala Kejaksaan Agung (Kajari) Kota Solo DB Susanto membenarkan adanya pengaduan pengurus dan kader PSI Kota Solo terhadap partainya.

Oleh karena itu, pihak pengurus PSI Kota Solo mendatangi kami, kata DB Susanto, saat ditemui di Kejaksaan Solo, Rabu sore.

DB Susanto menjelaskan, tak kurang ada tiga hal yang dibawa pengurus dan kader PSI Solo saat bertemu dengannya.

Yang pertama adalah pertemuan antara pengurus PSI Solo dengan Kejaksaan. Yang kedua adalah penyampaian informasi adanya kejanggalan pengelolaan uang bantuan yang diterima PSI Solo, jelasnya.

Ia mengatakan, PSI meminta Kejaksaan Solo melakukan pengusutan kasus penggelapan uang parpol pada 2019 hingga 2022.

Meski PSI Solo membawa beberapa dokumen terkait dugaan penggunaan uang bantuan, ia menegaskan pihaknya tidak bisa langsung bertindak.

Sebab, pihak penuntut harus melakukan penyelidikan dan mencari bukti tambahan untuk memperkuat tuduhan yang dilontarkan jurnalis tersebut.

“Dan, katanya mereka sudah meminta Kejaksaan Negeri Solo untuk mengusutnya. Dan, bagaimana langkah Kejari Surakarta selanjutnya.”

“Kami juga memberikan jawaban, tentunya kami akan mempelajari apa yang dilaporkan rekan-rekan kami, kami akan menyelidikinya dan mengambil tindakan yang sesuai.” Setelah itu pihak yang terdampak juga akan memberikan informasi,” demikian penjelasannya.

DB Susanto mengatakan, kejaksaan juga diminta segera melakukan pengusutan soal penggelapan uang bantuan.

Meski demikian, Susanto memastikan Kejaksaan punya cara tersendiri dalam mengusut suatu perkara.

“Mereka juga mengatakan kepengurusan DPD PSI akan segera berakhir, oleh karena itu mereka meminta kami segera bertindak. Tapi saya sampaikan, kita punya sistem untuk menangani permasalahan yang dilaporkan masyarakat,” jelasnya. 5. Data awal

Susanto menjelaskan, dokumen yang dikumpulkan wartawan bukanlah bukti nyata adanya penggelapan dana bantuan.

Namun, dokumen tersebut hanya menunjukkan tanda-tanda dugaan penggelapan dana bantuan.

“Sejauh ini kami hanya sebatas data dan data tersebut hanya data awal dan bukan data detail.”

“Jadi kita harus mempelajarinya dan melakukan penelitian apa jawaban kita,” kata Susanto.

Oleh karena itu, Susanto membenarkan bahwa keluhan beberapa manajer dan kader PSI Solo masih ada di media.

Bukti pertama berupa data primer, tidak ada dokumen. Yang muncul hanya data informasi (diduga palsu), ujarnya.

“Jadi tindakan itu tidak boleh dilakukan sekedar penjelasan saja, jadi hanya sekedar pernyataan meskipun didahului dengan surat,” demikian penjelasan Susanto.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: UPDATE: 3 Pengurus PSI Solo Jateng Dilaporkan ke Jaksa, Disebut Gunakan Uang Hibah Secara Ilegal dan Respons Investigasi Investasi Buruk yang Dilakukan Pihak Pengurus 3 PSI Solo Jateng: Sal Menganalisis Kata.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Andreas Chris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *