Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Komisi V DPR: Kemenhub Harus Buka Data Seluruh Izin PO Bus

Koresponden Tribunnews.com Dennis Destrivan melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meningkatkan kegiatan pengawasan kepatuhan angkutan umum darat pasca kecelakaan maut bus wisata di Siatar, Subang, Jawa Barat.

“Kementerian Perhubungan diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan kesesuaian angkutan darat seperti bus dan lainnya,” kata Ervan, Senin (13/5/2024).

Selain itu, Kementerian Perhubungan harus mengevaluasi dan mengungkapkan seluruh informasi terkait izin usaha angkutan perusahaan bus. Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan harus melakukan investigasi mendalam terhadap permasalahan ini.

“Agar pemerintah dapat menyediakan transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat. KPU mewajibkan pengoperasian terminal di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan V yang menjadi tempat pemantauan dan uji kemampuan bus.”

Sebelumnya, bus wisata yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kenkana Depok mengalami kecelakaan pada Sabtu (5/11/2024) di Siat, Subang, Jawa Barat akibat rem blong.

Berdasarkan laporan, 11 orang tewas dan 4 orang luka berat dalam kecelakaan bus di Jalan Raya Kampong Palasri, Desa Palasri, Kecamatan Siatar, Kabupaten Subang pada Minggu (12/5/2024). Ia dirawat di rumah sakit di kawasan Subang.

Sementara itu, menurut Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, bus Trans Putera Subuh yang membawa rombongan guru dan siswa SMK Depok dan Lengga Kenkana dikabarkan mengalami kecelakaan di kawasan Siatar, Subang. Selain itu, bus yang diduga rem blong saat terjadi kecelakaan harus menjalani pengujian berkala hanya hingga 6 Desember 2023.

Hindro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, menjelaskan, kendaraan yang membawa puluhan guru dan siswa SMK Linga Kinkana itu belum lolos tes mengemudi setiap enam bulan sekali, sesuai aturan yang berlaku saat ini.

Dikatakannya, “Kami meminta agar setiap PO (perusahaan bus) dilakukan pengujian secara berkala sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan” (12/5/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *