Laporan reporter Tribune.com Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Larangan media sosial X (sebelumnya Twitter) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tampaknya bukan satu-satunya ancaman.
Kominfo menegaskan, media sosial yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi peraturan terkait, seperti tidak boleh memuat konten cabul.
“Tugas mereka menghormati hukum kita,” kata Samuel Abrijani Pangarapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, dikutip dalam keterangan tertulis, Minggu (16/6/2024).
Seperti yang Anda ketahui, X mengizinkan konten pornografi. Media sosial Elon Musk memungkinkan penggunanya membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi konten seksual.
Menanggapi hal tersebut, Samuel Kominfo menegaskan akan menghentikan akses forum tersebut.
Artinya mereka lebih mementingkan kebebasan berpendapat yang tidak dibatasi dibandingkan mencoba mengeksploitasi pasar Indonesia, jadi itu bagus, katanya.
Samuel mengatakan, tidak ada masalah jika prinsip ini diterapkan di luar Indonesia.
Namun, dia menegaskan perlu adanya pembatasan untuk mencegah pengguna mengakses pornografi di Indonesia.
“Internet terhubung ke semua jaringan di dunia dan setiap negara yang memerintah mempunyai undang-undangnya masing-masing, sehingga harus mematuhi undang-undang setempat,” ujarnya.
Selain konten pornografi, Samuel juga meminta seluruh platform perpesanan dan media sosial untuk tidak mengiklankan aktivitas perjudian online.
Orang yang mempromosikan perjudian online akan diberikan tiga surat peringatan sebelum aksesnya berakhir.
“Kalau yang ketiga kalinya, harus ditiadakan dengan selang waktu seminggu atau seminggu,” jelas Samuel.
Sekadar informasi, Social Media X atau Twitter resmi memperbarui kebijakannya terkait peredaran gambar dewasa atau pornografi.
Seperti dilansir Al Jazeera, Selasa (4/6/2024), X mengizinkan penggunanya berbagi konten seksual selama tidak disukai pengguna lain yang melihatnya dan ditandai dengan jelas.
“Pengguna dapat membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi materi yang berkaitan dengan tema seksual.
X berpendapat bahwa konten dewasa yang menggambarkan seksualitas, baik visual maupun tertulis, adalah ekspresi artistik yang sah.
“Kami percaya pada otonomi orang dewasa untuk terlibat dan membuat konten yang mencerminkan keyakinan, keinginan, dan pengalaman mereka sendiri, termasuk yang berkaitan dengan seksualitas,” lanjutnya.
Sebagai catatan, Twitter diketahui tidak secara tegas melarang pornografi bagi penggunanya.
Aturan konten seksual Twitter
Media sosial yang dikutip laman XHeald Center menegaskan, aturan ini tidak berlaku bagi pengguna anak-anak dan dewasa yang memilih untuk tidak melihatnya.
Pengguna berusia di bawah 18 tahun atau penonton yang tidak mencantumkan tanggal lahir di profilnya tidak dapat mengklik untuk melihat konten.
“X melarang konten yang mendorong eksploitasi, penolakan, objektifikasi, pelecehan seksual atau kekerasan terhadap anak di bawah umur, atau perilaku tidak senonoh,” tulisnya.
X juga tidak mengizinkan konten dewasa dibagikan di area yang terlihat seperti foto profil atau header pengguna.
Berikut ciri-ciri konten yang termasuk dalam kategori tersebut.
– Menampilkan ketelanjangan orang dewasa
– Berisi tindakan menjurus ke arah seksual atau menjurus ke arah seksual
– Gambar atau animasi yang dihasilkan AI untuk dewasa, kartun, hentai, atau anime
– Berisi ketelanjangan penuh atau sebagian, termasuk foto bagian tubuh
– terdapat perilaku seksual yang bersifat seksual, terang-terangan, tersirat atau tersirat;
Pengguna yang ingin mengunggah konten dewasa ke X harus mengubah pengaturan media di aplikasi, sehingga ada peringatan tentang konten yang diunggah.
Peringatan konten sensitif dapat ditambahkan pada setiap unggahan.
Memblokir konten dewasa dari akun X yang tidak ingin Anda lihat dapat dikonfigurasi melalui pengaturan media sosial.
Tak hanya konten dewasa, pengguna juga bisa membagikan konten kekerasan yang mengandung ucapan atau tindakan kekerasan.
Namun, harap diperhatikan bahwa kontennya tidak vulgar, tidak berisi kekerasan, dan tidak bersifat seksual.
Pengguna dilarang membagikan konten yang bersifat mengancam, menghasut, mengagungkan, atau melakukan kekerasan.