Masinton Sebut MKD DPR Tidak Miliki Kewenangan Periksa Pimpinan MPR

Laporan reporter Tribunnews.com Franciscus Adiuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi Kesepakatan Antar Partai Politik Tentang Amandemen UUD 1945.

Sebab Masinton menyatakan, tugas dan wewenang ketua dan pimpinan MPR adalah mewakili organisasi MPR untuk menyampaikan wawasan kebangsaan dan kenegaraan kepada masyarakat. 

“Termasuk Pendapat tentang Amandemen Konstitusi. Sepanjang tidak melanggar asas dan haluan negara, seperti perubahan Panchsila, kata Masinton Pasaribu, Jumat (21/6/2024).

Massinton mengatakan, karena organisasi MPR RI terdiri dari anggota DPR RI dan anggota DPD RI, maka MKD DPR tidak berwenang memeriksa pimpinan atau anggota MPR RI dalam menjalankan tugas dan fungsinya atas nama MKD DPR. MPR adalah organisasi RI. 

Juga UU No. Pasal 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) Kewenangan MKD hanya sebatas tugas melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPR. 

Mempertanyakan sikap dan pernyataan pimpinan dan anggota MPR RI mengenai visi konstitusional berbahaya bagi masa depan demokrasi kita. Hal ini sayangnya berujung pada terhapusnya demokrasi dari lembaga demokrasi DPR yang dikenal dengan MKD melalui aparat seperti itu. selaku Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,” jelas Masinton.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI memutuskan memanggil Ketua MPR RI Bambang Sosatyo (Bamsot) dalam sidang putusan laporan etik terkait pernyataan semua kelompok sepakat amandemen UUD 1945. 

Bamsot sempat mangkir dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (20/6/2024) untuk memberikan keterangan terkait Laporan Etik.

Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengungkapkan, Bamsot menanggapi pokok pengaduan dalam surat yang dikirimkannya ke MKD. 

Dalam surat tersebut, Bamsot juga menyatakan tak bisa menghadiri sidang MKD.

Oleh karena itu, pihaknya akan memanggil Bamsot untuk hadir di sidang.

Adang mengatakan dalam sidang di MKD, “Terdakwa telah menjawab pokok perkara pada pasal keempat. Oleh karena itu, putusan hasil musyawarah MKD akan memanggil terdakwa yang akan kami jadwalkan dan kemudian kami panggil untuk mendengarkan putusan MKD.” dikatakan. DPR. Ruang Sidang RI, Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (20/06/2024).

Adong mengatakan, pihaknya akan segera mengadakan rapat internal MKD untuk mengagendakan sidang atas keputusan MKD tersebut. Bamsot juga berencana menggelar audiensi.

“Rencananya setelah rapat internal MKD. Setuju?” tanya Adong.

Majelis MKD berteriak, “Diterima.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *