Laporan reporter Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg) DPR RI pada Kamis (16/05/2024) menyetujui RUU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk diusulkan keputusan DPR.
RUU Kementerian Negara yang diusulkan DPR mengandung beberapa perubahan, termasuk pembatalan penjelasan Pasal 10.
Pada pasal 10 disebutkan: “Jika terdapat beban yang memerlukan perhatian khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri di beberapa kementerian”.
Kemudian, penjelasan pada pasal 10, yang dimaksud dengan “wakil menteri” adalah pegawai negeri sipil dan bukan anggota kabinet.
“Ini isi RUU Perubahan dan Penambahan Kementerian Negara yang diputuskan berdasarkan musyawarah mufakat: pertama, penjelasan Pasal 10 dihapus,” kata Wakil Ketua DNR Baleg, Achmad Baidowi, di sela-sela acara. Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Dengan membatalkan keterangan pada pasal 10, maka wakil menteri juga dapat dianggap sebagai anggota kabinet, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 79/PUU-IX/2011.
Dalam kesepakatan tersebut, 9 pihak sepakat untuk menyetujui RUU Kementerian Negara sebagai rekomendasi DPR.
Namun 2 dari 9 orang menyatakan setuju dengan penilaian tersebut, yakni Fraksi PDIP dan PKS.
“Setelah mendengarkan pendapat atau pendapat para pihak, kami mohon persetujuan rapat, apakah dua undang-undang tersebut dapat disetujui? Baidowi bertanya kepada peserta rapat.
“Diterima,” jawab peserta.
Selain itu, amandemen UU Kementerian Negara juga dilakukan seiring dengan adanya pembicaraan bahwa jumlah kementerian akan ditambah menjadi lebih dari 40 kementerian oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan tak masalah jika ke depan Prabowo menambah jumlah kementerian.
Karena Indonesia adalah negara besar yang punya tujuan dan sasaran besar.
“Jadi kalau memang ingin memasukkan lebih banyak orang, menurut saya tidak ada masalah. Sebenarnya lebih banyak lebih baik bagi saya pribadi,” kata Habiburokhman di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2019). 2024).
FYI, jika benar jumlah Kabinet di pemerintahan Prabowo-Gibran sebanyak 40 kementerian, maka jumlah tersebut akan bertambah dibandingkan jumlah kementerian saat ini.
Berdasarkan laman presiresi.go.id, jumlah kabinet di NKRI pada pemerintahan Jokowi-Ma’rufa berjumlah 34.
Jumlah ini terbagi menjadi 4 dan 30 kementerian.