KPK akan Periksa Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy yang Viral karena Hartanya Janggal

Laporan reporter Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan kepala bea dan cukai Purwakarta Rahmady Effendy pada pekan depan.

Alasannya, KPK ingin menelusuri aset Rahmady Effendy di luar negeri.

Sekadar informasi, Rahmady menjadi sorotan usai dicopot dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena dugaan kepemilikan perusahaan dengan aset sebesar Rp 60 miliar.

“Kami sudah memberikan surat kerja ke Purwakarta, mungkin minggu depan kami akan diundang untuk klarifikasi. Karena ini efek dari yang bersangkutan yang punya saham istrinya di perusahaan itu,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Pengawasan Peralatan Korupsi. . Komisi, Pahala Nainggolan kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Informasi Rahmady memberikan pinjaman sekitar Rp 7 miliar, meski menurut laporan harta kekayaan Penyelenggara Pemerintah (LHKPN) ia hanya memiliki harta Rp 6,39 miliar, sampai ke telinga Pahala. Pahala terkejut dengan hal ini.

Makanya hartanya 6 miliar, tapi kenapa diberitakan pinjaman sampai 7 miliar, itu tidak masuk akal kan, ujarnya.

Selain itu, Pahala juga mengatakan KPK akan mengklarifikasi persoalan kepemilikan saham istri Rahmady di perusahaan yang sama.

Pahala menjelaskan, Menteri Keuangan mengeluarkan aturan yang mengatur investasi pegawai Kementerian Keuangan pada perusahaan.

Peraturan tersebut mengatur jenis perusahaan mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak.

“Kami akan klarifikasi karena istrinya adalah komisaris presiden. Makanya belum disebutkan nama PTnya, nanti kita lihat,” kata Pahala.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dikabarkan mencopot Rahmady dari jabatan Kepala Bea dan Cukai Purwakarta.

Keputusan ini diambil setelah Rahmady dilaporkan pengusaha Wijanto Tritasana melalui kuasa hukumnya Andreas karena dugaan LHKPN tidak beralasan.

Direktur Komunikasi dan Panduan Pengguna Layanan DJBC Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Rahmady dibebastugaskan setelah dilakukan pemeriksaan.

Dan dari hasil pemeriksaan ditemukan tanda-tanda adanya konflik kepentingan yang juga melibatkan keluarga terkait, kata Nirwala dalam keterangannya.

Berdasarkan penelusuran situs LHKPN, kekayaan Rahmady tercatat sebesar Rp6.395.090.149 atau Rp6,39 miliar.

Kekayaannya sebagian besar berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 3.284.000.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *