TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menyetujui permohonan yang diajukan Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mengendalikan anak-anak yang terkait dengan kelompok teroris.
Andhika Krisnayudhanto, Wakil Kepala Kerja Sama Internasional NNPP, mengatakan perhatian Indonesia terhadap anak-anak yang terlibat dalam kelompok teroris menunjukkan perhatian yang serius.
Hal ini merupakan kontribusi terpenting Indonesia dalam forum CCPCJ untuk memusatkan perhatian pada penanganan anak yang terkait dengan kelompok teroris, dan Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen kuat untuk menindaklanjuti resolusi tersebut, kata Andhika dalam keterangan tertulisnya, Senin. (20/5/2024)
Disahkannya resolusi ini juga merupakan implementasi konkrit pencapaian misi Indonesia sebagai anggota CCPCJ periode 2024-2026 tentang perlindungan anak.
Indonesia berkomitmen mendorong kerja sama internasional untuk memerangi terorisme.
Indonesia akan berperan aktif dan memimpin dalam mendorong kerja sama internasional untuk mencegah dan mengendalikan kejahatan transnasional terorganisir, termasuk terorisme, kata Wakil Duta Besar RI untuk Wina Akio Alfiano Tamala.
Resolusi Indonesia ini dinilai penting karena beberapa negara menjadi co-sponsor utama, antara lain Australia, Italia, dan Filipina.
Memanfaatkan momentum keanggotaan Indonesia pada Forum CCPCJ 2024-2026, resolusi tersebut diusulkan untuk meningkatkan komitmen global dalam memberikan perlindungan komprehensif bagi anak-anak yang terlibat terorisme. Strategi Global untuk Memerangi Terorisme
Di akhir pertemuan Forum CCPCJ yang dihadiri lebih dari 150 negara, Indonesia dan KBRI/PTRI di Wina memuji pihak yang memimpin perundingan hingga resolusi berhasil diadopsi oleh KPPU.
Resolusi penanganan anak yang terkait dengan kelompok teroris sebelum ratifikasi telah disampaikan delegasi Indonesia melalui BNPT pada sidang ke-33 komisi tersebut pada Senin (13/05/2024).