Laporan reporter Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri masih mendalami dugaan penyitaan dokumen Rapat Umum Pengusaha (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).
Hari ini, Rabu (12/6/2024), penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memanggil notaris bernama Elmadiantini dari kelompok terlapor.
Kepala Wakil Direktur II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma meminta Elmadiantini kooperatif memenuhi panggilan tersebut.
Notaris Elmadiantini sudah mengeluarkan Surat Panggilan Pertama dan apabila tidak hadir maka akan menerima Surat Panggilan Kedua, kata Chandra Sukma kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Sementara itu, Yudhistira Atmojo, kuasa hukum Mulyadi Mustofa, mengatakan alasan timnya juga melaporkan ke Elmadiantini.
Pelaporan ini dilakukan karena pihak merasa ada keterlibatan notaris Elmadiantini dalam dokumen RUPSLB BSB.
Alasan Yudhistira menyebut notaris yang ditunjuk untuk menyiapkan berita acara RUPSLB BSB pada 9 Maret 2020 adalah Wiwiek Triwidiyati, bukan Elmadiantini.
Oleh karena itu, perlu diteliti kekuatan dan kepentingan Notaris Elmadiantini untuk melaporkan kepada Bank Sumsel Babel dan menandatangani salinannya sesuai dengan asli akta Surat Wasiat tersebut, ujarnya.
Sebelumnya, polisi juga memeriksa mantan Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris Bank Sumsel Babel (BSB) Eddy Junaidy seperti yang dilaporkan pihak lain.
Penyidik juga memeriksa Normandy Akil yang merupakan Komisaris Independen Bank BSB.
Selain itu, penyidik Asfan Sanaf selaku Staf Khusus telah dua kali memeriksa mantan Gubernur Sumsel Herman Daru pada 20 November 2023 dan 30 Mei 2024. Persoalan pun muncul dalam penyidikan.
Bareskrim Polri mempertanyakan pengosongan catatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) dari kajian penelitian.
Hal itu dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengajukan kasus pada Rabu (20/3/2024).
Benar, sedang dalam penyelidikan, kata Direktur Jenderal Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Whisnu Hermawan kepada wartawan.
Dalam kasus ini, penyidik menduga adanya pelanggaran Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A Undang-Undang 10 Tahun 1996 tentang Bank dengan Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 UU. Pelanggaran Kode sehubungan dengan Pengoperasian dokumen nyata.
Meski demikian, Whisnu mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Menurut dia, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus pemalsuan dokumen ringkasan RUPSLB tersebut.
“Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan sesuai situasi dan sesuai tata cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, dengan bukti-bukti sebagai berikut untuk menjelaskan tindak pidana yang terjadi dan mencari tersangkanya,” kata Gubernur.