TRIBUUNEWS.COM – Koordinator Advokasi BPJS Watch Tambule Seriger pun menyoroti konsep dana pensiun P2SK yang diusung pemerintah. Menurutnya, konsep tersebut hanya dapat merugikan para pekerja.
Sebelumnya, Pemerintah hanya mengesahkan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Peraturan ini merevisi beberapa pasal dalam UU1. 2004 kepada Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Salah satunya, pemerintah akan menetapkan batasan gaji yang lebih tinggi untuk iuran skema Jaminan Hari Tua (JHT) yang saat ini didukung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, bagi pekerja yang gajinya melebihi batas gaji, dianjurkan untuk menghimpun Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPLK).
Tomboyl Saigar menilai konsep tersebut tidak tepat dan akan ditolak oleh Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB). Penolakan ini berdasarkan pasal 58 PP. 35 Tahun 2021 setara gaji yang dipisahkan dana pensiun. Tamboil menegaskan, jika iuran JHT diberikan kepada DPPK/DPLK, maka uang pekerja akan digabungkan dengan gajinya.
“Merugikan pekerja,” tegasnya di Lembaga Hubungan Industrial Indonesia (IHII) tentang UU P2SK.
Timbol juga mengungkapkan banyak permasalahan DPPK/DPLK dan aktivis bisa saja kehilangan uang atau menghadapi masalah. Menurut mereka, DPPK atau DPLK merupakan asuransi komersial yang tidak memenuhi sembilan prinsip SJSN, sedangkan program JHT dan JP seharusnya menerapkan sembilan prinsip SJSN.
“Saya minta program dana pensiun dipisahkan dari program JP dan JHT. Jadi JHT dan JP tetap dikelola oleh BPJS Kerja, dan tidak ada batasan gaji dalam program JHT,” imbuhnya.
Oleh karena itu, peneliti Lembaga Demografi UI sekaligus akademisi Diva Wisana menegaskan, struktur penduduk Indonesia sedang mengalami perubahan demografi. Pada tahun 1995 jumlah penduduk lanjut usia masih sedikit, namun pada tahun 2023 jumlah tersebut akan meningkat hingga tahun 2045.
“Saat ini, jumlah penduduk usia kerja melebihi jumlah penduduk lanjut usia.” Kelompok populasi ini akan menua dan mungkin memiliki tingkat ketergantungan yang lebih tinggi di masa depan,” katanya.
Rata-rata persentase penduduk lanjut usia di Tanah Air pada tahun 2022 adalah 10,48%. Beberapa provinsi yang berada di atas rata-rata adalah Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Bali, Jawa Tengah, Jawa Timur dan D. Yogyakarta. Persentase DI tertinggi terdapat di wilayah Yogyakarta yaitu sebesar 16,69%.
Data BPS tahun 2022 menunjukkan angka kemiskinan lansia semakin meningkat sehingga menjadi tantangan bagi calon pekerja saat memasuki usia pensiun. Hal ini akan menciptakan generasi sandwich yang akan berujung pada kemiskinan sistemik.
Hal ini terjadi karena rata-rata pendapatan pekerja selama bekerja berada di atas rata-rata tingkat konsumsi, namun ketika memasuki usia tua (pensiun), rata-rata pendapatannya berada di bawah rata-rata tingkat konsumsi.
Di sisi lain, Deva juga menemukan masih banyak kelompok produktif dan pekerja yang tidak mengikuti program jaminan keuangan hari tua, khususnya program JHT dan JP.
Mereka menilai penguatan program dana pensiun diperlukan untuk meningkatkan pengelolaan dana dan literasi keuangan di kalangan peserta JHT. Dengan melakukan hal ini, kami berharap hal ini dapat mempersiapkan para lansia untuk hidup lebih lama, lebih produktif dan lebih sejahtera.