TRIBUNNEWS.COM: Berikut cara mendaftar PPDB Jawa Timur 2024 Jalur Zonasi Sekolah Teknik Tahap 3.
Sesuai jadwal, Pendaftaran Sekolah Teknik Jalur Zonasi PPDB Jawa Timur Tahap 3 Tahun 2024 akan dibuka pada Sabtu (22/6/2024) pukul 00:01 WIB.
Sekolah Teknik Jalur Zonasi PPDB Jawa Timur 2024 Tahap 3 diperuntukkan bagi calon peserta didik yang tinggal di wilayah zonasi atau di luar wilayah zonasi.
Sedangkan pendaftaran Zonasi SMK PPDB Jawa Timur 2024 Tahap 3 dapat dilakukan secara online dengan mengakses ppdb.jatimprov.go.id.
Lebih lengkapnya cara daftar Zonasi Sekolah Teknik PPDB Jawa Timur 2024 Tahap 3 beserta persyaratannya adalah sebagai berikut. Cara Daftar PPDB Jawa Timur 2024 Tahap 3 SMK Jalur Zonasi
Ikuti langkah pendaftaran PPDB Jawa Timur 2024 Tahap 3 dengan mengunjungi situs resminya:
1. Kunjungi ppdb.jatimprov.go.id
2. Login dengan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD dan PIN.
3. Pelamar Program Bidang Profesi dapat memilih paling banyak 3 (tiga) pusat pendidikan dengan kriteria sebagai berikut:
Maksimal 3 (tiga) keterampilan/penilaian profesional dalam 1 (satu) pusat pendidikan atau pusat yang berbeda, wilayah zonal, dan/atau wilayah ekstra zonal.
4. Download bukti pendaftaran. Syarat dan Ketentuan Daftar PPDB Jawa Timur 2024 Tahap 3
Persyaratan Umum: Calon pelajar SMA atau SMK harus berusia minimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dengan akta kelahiran atau akte kelahiran yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dan disahkan oleh bupati atau calon kepala daerah yang ikut serta dalam suatu pembelajaran baru. ; Calon siswa baru SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 SMP, MTs atau bentuk lain yang sederajat atau tingkat hasil belajar yang lebih tinggi yang diakui setara atau setara dengan SMP atau MTs yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menunjukkan kelulusan, misalnya kelulusan. surat keterangan (SKL). Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK adalah mereka yang telah lulus SMP, MTs atau bentuk lain yang sederajat atau hasil pendidikan lanjutan yang diakui setara atau setara dengan SMP atau MTs pada tahun 2024 atau yang lulus tahun lalu; Calon siswa baru tingkat SMA atau SMK harus terdaftar dengan Kartu Keluarga (KK) di salah satu zona dalam zona tersebut, di luar zona perbatasan, atau di luar zona perbatasan, di wilayah Jawa Timur atau kabupaten/kota di luar wilayah tersebut. wilayah Jawa Timur. berbatasan langsung dengan provinsi kabupaten/kota di wilayah Jawa Timur; Daerah batas luar yang ditunjukkan pada angka 4 adalah luas daerah terluar yang berbatasan langsung dengan wilayah wilayah lain dalam 1 kabupaten/kota, di luar kabupaten/kota dan/atau di luar wilayah Timur. Jawa ; Carnets de Família (KK) diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum PPDB tahap 2024 2024 terhitung sejak tanggal pendaftaran, 10 Juni 2024, dan dapat dilakukan dengan menggunakan data publik dan pencatatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri; Dalam hal mahasiswa baru tidak mempunyai Kartu Keluarga 4 karena keadaan khusus, dapat diganti dengan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKD) yang diterbitkan oleh Bupati atau pemerintah daerah lain tanpa batasan pada saat mulai tinggal. jangka waktu, dan melampirkan salinan surat keputusan yang diterbitkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Negara (BPBD) tentang keadaan bencana; Keadaan khusus yang diuraikan antara lain: – bencana alam; dan/atau bencana sosial, termasuk pengungsi akibat kekerasan atau konflik sosial. Dalam hal KK berusia kurang dari 1 tahun, terdapat perubahan informasi KK yang bukan karena perubahan tempat tinggal, maka KK dapat Masih digunakan untuk mendasarkan perubahan data KK yang tidak mengakibatkan perubahan perumahan, antara lain: – Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota yang bukan calon mahasiswa); bergerak); atau hilang atau rusak. Apabila terjadi perubahan data KK, harus meliputi: – Perubahan data KK sebelumnya (penambahan atau penghapusan anggota keluarga) atau kerusakan; atau surat keterangan kehilangan dari polisi jika KK hilang. Adapun perubahan KK terhadap perubahan lingkungan hendaknya dibarengi dengan perubahan seluruh keluarga KK; Nama ayah/ibu/wali mahasiswa baru dalam KK harus sesuai dengan nama ayah/wali mahasiswa baru, yaitu sama dengan yang ada pada rapor/ijazah tingkat pertama, kelahiran. gelar, dan/atau KK sebelumnya; Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara nama orang tua/wali siswa baru yang disebutkan pada nomor 13, KK terakhir dapat digunakan apabila orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal dikeluarkannya siswa terakhir. KK dibuktikan dengan akta kematian/cerai yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; Untuk menjamin keakuratan data dalam KK, Dinas Pendidikan bekerjasama dengan Dinas Dukcapil semaksimal mungkin; Calon peserta didik yang tinggal di pondok pesantren/panti asuhan/lembaga kemasyarakatan Islam sesuai dengan lingkungan lembaganya, dibuktikan dengan surat keterangan domisili lembaga tersebut disertai izin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang; Sertifikat perumahan diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tingkat I Tahun 2024, yaitu pada tanggal 10 Juni 2024; calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan pendidikan SMA/sederajat lainnya atau lanjutan yang diakui setara atau setara dengan SMP atau MT; Mahasiswa baru penyandang disabilitas mempunyai sertifikat terkait penilaian awal (penilaian fisik, psikis, kognitif, fungsional, sensorik, dan motorik) oleh dokter, dokter spesialis, psikolog, dan/atau penyandang disabilitas yang disediakan oleh kementerian administrasi. permasalahan bidang sosial, serta keterangan kepala sekolah asal yang menjelaskan kelompok disabilitas siswanya (tuna netra, pendengaran, mental, cacat, tuli, down syndrome, autis, lambat belajar, ganda); Sekolah setingkat SMA/SMK di kabupaten/kota perbatasan langsung di luar wilayah Jawa Timur boleh menerima calon siswa dari luar wilayah perbatasan Jatim sepanjang tidak terisi pagu tanpa batasan kuota. Calon peserta didik baru warga negara Indonesia dan warga negara asing kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK dari sekolah luar negeri, kecuali memenuhi persyaratan pada angka 1 dan 2, harus mendapat surat rekomendasi masuk studi dan surat lamaran. Rekomendasi penerimaan pendidikan disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah calon siswa sekolah menengah, dan kepada direktur jenderal yang membidangi pelatihan kejuruan masa depan yang baru. siswa; Sekolah yang menerima peserta didik asing harus memiliki sertifikat pendidikan bahasa Indonesia minimal 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan; Dalam hal tempat penerimaan mahasiswa asing tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 22, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis; Mahasiswa tahun pertama tidak sedang melakukan tindakan kriminal dan penyalahgunaan narkoba, tidak memiliki tato dan/atau tindikan untuk calon mahasiswa tahun pertama, dan tidak memiliki tindikan yang tidak pantas bagi calon mahasiswa tahun pertama perempuan, dengan mengisi formulir pernyataan; Standar sekolah kejuruan dengan bidang pengalaman tertentu, program pengalaman, atau penekanan keterampilan/pengalaman dapat menetapkan persyaratan tambahan dan khusus untuk penerimaan siswa baru ke kelas 10 (sepuluh); Calon siswa baru sekolah teknik yang memilih bidang Diklat/Program Diklat dan memerlukan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 26, harus menjalani pemeriksaan kesehatan pada saat menerima PIN dari SMK atau SMK yang dekat dengan perdagangan. dan Pembentukan kelas industri di SMK dapat dilaksanakan setelah PPDB dilaksanakan dan dilaksanakan di masing-masing sekolah tanpa menaikkan plafon. Portal PPDB Jawa Timur 2024 Pendaftaran Sekolah Menengah dan Teknik – (ppdbjatim.net)
Persyaratan khusus:
1. Mahasiswa baru tidak boleh buta warna: Teknik Mesin dan Mesin: Semua Keterampilan Energi dan Mineral Pengalaman: Pengembangan Teknik Elektro Pengalaman Program Keterampilan Teknologi Informasi: Semua Keterampilan Pengalaman Kerja Sosial dan Kesehatan: Asisten Teknik Laboratorium Medis, Farmasi Klinis dan Komunitas, Farmasi Industri Seni dan Ekonomi Kreatif: Seni Lukis, Desain Komunikasi Visual, Seni Kreatif Batik dan Tekstil, Seni dan Kulit Imitasi, Seni Kreatif, Seni Kreatif, animasi, desain Desain dan produksi fesyen: kecantikan kulit dan rambut
2. Tinggi badan peserta didik yang diharapkan minimal 153 cm untuk putri dan minimal 158 cm untuk putra: Perusahaan Jasa Pariwisata, Perhotelan, Teknik Alat Berat, Teknik Mesin Industri, Teknik Mesin, Jadwal PPDB Jawa Timur 2024 Tahap 3
Berikut jadwal pelaksanaan Itinerary Wilayah Profesi PPDB Jawa Timur Tahun 2024: Pendaftaran: 22 – 23 Juni 2024 pukul 00:01 – 21:00 WIB Penutupan Pendaftaran: 23 Juni 2024 pukul 21.00 Persetujuan SMS WIB WIB: 24 Juni 2024 Tertulis oleh peserta didik baru4 – 25 Juni 2024 pukul 08.00 – 23.59 WIB Pendaftaran Ulang SMK Daerah Tujuan : 24 – 25 Juni 2024 pukul 09.00 – 16.00 WIB. WIB Pemberitahuan Rapat Atap : 246 Juni 2000 WIB Pengisian Atap : Pukul 02.90 s/d 02.00. – 16.00 WIB
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)